BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Cilegon telah menentukan jika pembayaran Tunjangan Hari Raya atau (THR) paling lambat dibayarkan pada H-7 Idul Fitri lebaran 2023.
Jika THR lebaran 2023 tidak dibayarkan, pekerja bisa melaporkan ke posko pengaduan yang akan disiapkan Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon.
Dimana, Disnaker Kota Cilegon sudah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan yang nakal.
Lantas dimana dan bagaimana cara pengaduannya jika THR pekerja Kota Cilegon tidak dibayarkan, simak artikel dibawah ini.
THT sendiri menjadi hal yang wajib diberikan kepada pakerja sesuai ketentuan. Bahkan untuk sekarang H-7 lebaran 2023 sudah harus diberikan.
BACA JUGA: Tanda Tangan Petisi Penolakan 50 Persen Tukin THR 2023, Begini Curhatan ASN
Di Kota Cilegon menurut data Dinskaner Kota Cilegon ada sebanyak 67.885 tenaga kerja yang tercatat di 3.107 perusahan baik swasta, BUMN atau BUMD.
Dimana, tentunya semua karyawan tersebut berhak menerima THR dan perusaah juga diwajibkan secara aturan untuk membarikan THR sebelum waktu yang ditentukan.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Cilegon harus membayarkan THR sesuai ketentuan secara jumlah dan waktunya.
Jika tidak, maka hal tersebut nantinya akan dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Jadi karyawan atau pekerja nantinya bisa mengadu ke Posko yang disiapkan Disnaker Kota Cilegon.
BACA JUGA: ASN Minta Tukin Dibayarkan Full dalam THR, Buat Petisi untuk Revisi Aturan THR 2023
“Saya mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon bayarkan THR tepat waktunya, atau paling lambat sampai H-7 lebaran,” katanya.
“Sehingga semua karyawan sudah menerima haknya berupa THR sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Jika tidak, papar Helldy, maka pekerja bisa melapor ke Disnaker Kota Cilegon untuk menyampaikan laporannya.
“Jika ada perusahan yang tidak membayarkan, maka laporkan kepada kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrah Setianto Widodo mengatakan, ada sebanyak 67.885 tenaga kerja yang tercatat di 3.107 perusahaan di Kota Cilegon.
BACA JUGA: Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP
“Kecuali yang ASN yah, ada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD yang terdapat kurang lebih 67.885 pekerja,” imbuhnya.
Panca menegaskan, jika seluruh perusahaan harus membayarkan kewajiban THR kepada karyawan sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Jika itu tidak dipenuhi, maka pekerja dipersilakan untuk melaporkan apa yang menjadi kelurahan pekerja.
“Adukan kepada kami jika perusahaan tidak membayarkan THR atau tidak full mebayarkannya,” tuturnya.
Untuk laporan sendiri, jelas Panca, sudah disediakan posko di Kantor Disnaker Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
BCA JUGA: 93 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan
Dimana posko diperuntukkan bagi pekerja maupun buruh terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan.
“Sebenarnya sudah dibuka dari hari ini, kalau dari surat edaran Kemenaker sampai 7 hari sebelum lebaran,” katanya.
Jika tidak memberikan THR secara full sebagaimana ketentuan, tegas Panca, pihaknya akan menindak lanjuti dengan mediasi.
“Ada mediasi melalui pengawasan kita langsung konfirmasi ke perusahaannya, kita juga sudah ada tim untuk memonitoring,” ujarnya.
Disisi lain, adanya posko pengaduan THR tersebut juga bukan sekedar menampung pengaduan dari pekerja. Namun, bisa menjadi tempat konsultasi para pekerja.
“Jadi bisa juga melayani konsultasi untuk pekerja yang menanyakan soal THR,” pungkasnya.
Aturan THR tersebut tertunag dalam edaran Menaker Nomor tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana aturan diundangkan pada 27 Maret 2023 lalu dan perusahaan harus membayarkan THR maksimal H-7 lebaran 2023. ***