Tidak Kourum Usul Pengunduran Diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Diundur

Tidak kourum usul pengunduran diri wakil walikota Serang Subadri Ushuludin diundur
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin saat diwawancarai wartawan. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin diundur.

Pengunduran rapat paripurna tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota Serang, karena jumlah anggota DPRD Kota Serang yang hadir tidak kuorum.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rapat paripurna usul pengunduran diri Wakil Walikota diundur karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Terlihat Kumuh, Himpunan Pedagang Pasar Minta Pasar Induk Rau Kota Serang Dirapikan

“Pengunduran diri dari Pak Wakil ini tidak Kuorum, karena 3/4 harus dihadiri ini tadi hanya 23 orang. Jadi separuh. Jadi tidak Kuorum. Nanti insyaa Allah hari Senin,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id.

Syafrudin menuturkan, Sekretariat DPRD Kota Serang akan menjadwalkan ulang rapat paripurna tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota.

“Jadi Senin kita agendakan bahwa besok adalah usulan pemberhentian dari DPRD ke Kemendagri lewat provinsi. Nanti diproses di sana maka nanti kita nunggu untuk proses ini,” tutur Syafrudin.

BACA JUGA:58 CPNS Diangkat Jadi PNS Kota Serang

“Mudah-mudahan Senin ini kuorum terpenuhi dan kuorum kita laksanakan untuk pelaksanaan sidang paripurna usulan pengunduran diri Wakil Walikota Serang,” tandas dia.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, usulan pengunduran dirinya merupakan amanah konstitusi, sehingga pengunduran dirinya harus melalui mekanisme dan berproses.

“Ini amanah konstitusi. Maka proses pengunduran diri itu nggak ujug-ujug. Ada pengajuan dari kita, usulan dari kita, Mendagri melalui gubernur. Nanti Mendagri menjawab, mengesahkan itu terkait dengan pengunduran diri saya,” kata Subadri Ushuludin.

BACA JUGA:Syarat Kelulusan Kuliah Tak Wajib Skripsi Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Mahasiswa Kota Serang

Subadri Ushuludin mengungkapkan, sejatinya pengunduran dirinya pada masa akhir jabatannya 5 Desember 2023. Namun karena aturan mengharuskan mundur sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Kalau DCT itu Oktober atau November ya November itu saya selesai. Sebulan sebelum masa jabatan saya habis,” katanya.

Subadri Ushuludin pun mengaku mengamanatkan program pembangunan harus terus berkelanjutan.

BACA JUGA:Populasi Masjid di Kota Serang Bertambah Jadi 613

“Tadi juga di sekretariat nitip. Pembangunan harus berkelanjutan, pembangunan yang memang sudah di RPJMD sekarang, PR-PR yang belum terisi sekarang, yang masih sepotong, yang masih baru setengah, 3/4 harus dilanjutkan itu nanti,” katanya.

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengaku pihaknya kurang begitu tahu ketidak hadiran para anggota DPRD Kota Serang, karena pihaknya sudah mengkomunikasikan kepada para anggota DPRD Kota Serang agar dapat menghadiri rapat paripurna.

“Saya kurang begitu tahu. Tapi yang jelas sekretariatan telah mengkomunikasikan kepada dewan. Ya banyak urusan lah karena tugas dewan. Apalagi sedang pembukaan masa sidang ini. Mungkin masih di masyarakat di rakyat. Merasakan beberapa denyut persoalan rakyat saya kira,” kata Ahmad Nuri.

BACA JUGA:Tok! Dana Pilkada Kota Serang 2024 Ditetapkan Sebesar Rp28 Miliar

Menurut Ahmad Nuri, undangan rapat paripurna tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota sudah diinformasikan sebelumnya.

“Jadi Nggak mendadak. Usulannya kan dari kemarin kita terima,” ucap dia.

Ahmad Nuri menjelaskan, hasil sidang rapat paripurna di DPRD Kota Serang akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Banten.

BACA JUGA:Kota Serang Belum Tetapkan Status Darurat Kekeringan

“Nanti gubernur yang mem-follow up ke sana. Selanjutnya diparipurnakan lagi posisinya. Tapi kita nunggu dari Kemendagri dulu,” jelasnya.

Ahmad Nuri tidak mengetahui secara detail berapa lama proses usul pengunduran diri Wakil Walikota.

“Berapa lamanya saya tidak tahu. Memang mekanisme Kemendagri itu setelah ada surat resmi proses paling lama seminggu- dua mingguan kita nunggu yang penting prosesnya cepat ke Mendagri. Mendagri di proses nanti turun ke kita. Nah nanti sebelum DCT sekitar Oktober nanti harus diparipurnakan biar keluar surat itu nanti,” beber dia. ***

Pos terkait