BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak lebih dari 2,3 juta kendaraan di Banten tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2020 sampai 2024.
Total akumulasi tunggakan yang tercatat mencapai Rp744,37 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua atau sepeda motor. Menurutnya, terdapat hampir 2 juta sepeda motor di Banten belum membayar pajak.
“Total untuk sepeda motor ada 2.057.889 unit yang belum membayar pajak, dengan total tunggakan Rp269,9 miliar.
Untuk kendaraan roda empat (mobil) tercatat sebanyak 318.433 unit dengan total tunggakan sebesar Rp475,46 miliar,” kata Deden kepada wartawan, Senin (7 April 2025).
Gandeng Karang Taruna, Kelurahan Ciwaduk Bagikan Bingkisan Lebaran, Paket Santunan, dan Takjil
Deden mengatakan, angka-angka tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak, akan tetapi menunjukkan besarnya potensi pendapatan daerah yang tidak tergarap.
“Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, tunggakan pajak berisiko semakin membengkak jika tidak ditangani dengan serius,” jelasnya.
Deden menyampaikan, ada beberapa penyebab terjadinya tunggakan PKB. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban bayar pajak. Kedua, pembayaran pajak dipengaruhi oleh tingkat ekonomi masyarakat.
“Ada masyarakat yang mampu beli kendaraan, tapi tidak mampu bayar cicilan dan pajaknya. Kasus ini banyak ditemukan di kendaraan roda dua dan ada beberapa di roda empat,” ucapnya.
Deden menerangkan, program penghapusan denda pajak yang dijalankan Pemprov Banten pada perayaan HUT Banten setiap tahunnya memang menunjukkan hasil jangka pendek.
Menurutnya, realisasi penerimaan PKB meningkat 26,81 persen tiap kali program tersebut diberlakukan, naik dari Rp884,59 miliar menjadi Rp1,12 triliun.
Namun, hal ini belum menyentuh akar masalah, karena masih ada jutaan kendaraan tetap tak membayar pajak pokoknya.
“Meski capaian pendapatan pajak PKB di Banten tergolong tinggi, mencapai Rp3,57 triliun pada 2024 atau 107,11 persen dari target, angka itu tetap belum mencerminkan kepatuhan yang merata.
Tangki Mobil Dimodifikasi, Bisa Tampung 3 Ribu Liter
Ratusan miliar rupiah masih tertahan di kendaraan yang seharusnya menyumbang bagi pembangunan daerah,” jelas Deden.
Deden mengatakan, melalui program pemutihan tunggakan pajak yang akan berlaku pada 10 April nanti, diharapkan jumlah total tunggakan pajak sebesar Rp 744 miliar tersebut dapat berkurang hingga 40 persen
. “InsyaAllah optimis, paling tidak berkurang hingga 40 persen (dari total tunggakan yang ada),” jelasnya
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Diduga Jual Pertamax Oplosan, SPBU Ciceri Disegel
Ia mengatakan, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan guna mendapatkan pembebasan sanksi pajak ini.
“Cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.
Makanya, saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat,” kata Andra.
Andra menjelaskan, kebijakan pemutihan tersebut bukan semata-mata program ikut-ikutan seperti di daerah lain, melainkan bertujuan guna memperbarui data-data kendaraan yang ada di Banten.
Libur Lebaran: Jalur Anyer Padat, Polda Banten Terapkan Sistem One Way
“Kami ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi. Kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi, dan sebagainya.
Jadi ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleaning data utamanya. Agar kita tidak misreading potensi pajak kedepannya,” tambah Andra.
Diketahui, kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan dendanya ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor yang ditandatangani Andra Soni pada Kamis 27 Maret 2025. (raffi)