6 WNA China Diduga Melanggar Izin Tinggal

6 WNA China Diduga Melanggar Izin Tinggal
PENINDAKAN: Kemenkum HAM Banten melakukan penindakan terhadap WNA yang diduga melanggar dokumen keimigrasian.

Bantenraya.co.id- Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal China diamankan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, atas dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian.

WNA China yang tengah bekerja di sejumlah perusahaan di Provinsi Banten tersebut diduga telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan,

Bacaan Lainnya

keenam WNA tersebut diamankan dalam rangka melaksanakan operasi Jagratara atau program pengawasan orang asing di wilayah Provinsi Banten.

Akses Masuk Wisata Panembahan Makam Maulana Yusuf Sultan Banten Rusak

“Sebanyak 6 orang warga negara asing berkewarganegaraan China diamankan, dan dilakukan pemeriksaan karena adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian,” katanya kepada awak media, Selasa (27 agustus 2024).

Dodot menjelaskan program yang dilaksanakan selama 3 hari, sejak 21-23 Agustus 2024, Kemenkum HAM Banten melibatkan Kantor Imigrasi Kelas

I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

“Ada 5 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, 3 perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang dan 2 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang (target operasi-red),” jelasnya.

Keramik Tempat Duduk di Alun-Alun Timur Kota Serag Rusak

Dodot menerangkan, dari pemeriksaan 10 perusahaan, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai Negara.

Dari ratusan WNA itu, ada enam WNA china diamankan, karena diduga melanggar izin tinggal.

“Tim kami sudah mengamankan keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

keenam orang tersebut memiliki permasalahan yang sama yaitu melewati batas ijin tinggal keimigrasian yang sudah ditentukan,” terangnya.

Cegah Stunting, Warga Ciodeng Terima PMT

Dodot menambahkan saat ini tim masih bekerja mendalami temuan tersebut. Jika kedapatan melanggar, ke enam WNA China itu terancam di deportasi ke negara asalnya.

Keenam orang tersebut berkewarganegaraan China, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dodot menegaskan Kemenkum HAM Banten terus berkomitmen, melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.

“Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait