BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan secara resmi 52 perguruan tinggi yang mendapatkan sanksi dan pemberhentian operasional.
52 perguruan tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dimana sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut juga sudah dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Ada cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sepanjang 2022 hingga 2023 yang membuat perguruan tinggi tersebut bermasalah.
Misalnya praktik jual beli ijazah, penyimpangan bantuan beasiswa, konflik yayasan hingga kuliah fiktif.
Hal tersebut dinilai telah mencederai dunia pendidikan yang amat mulia dengan praktik kotor dan melanggar hukum.
Diketahui, 52 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh indonesia, dimana di Banten tercatat ada sebanyak 4 perguruan tinggi yang melanggar dan diberikan sanksi.
Adapun rinciannya yakni 23 unit PTS Pencabutan Izin, 19 unit PTS penghentian pembinaan, 7 unit PTS penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi dan 3 unit PTS sanksi administrasi sedang
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 11 Juni 2023, Kemendikbud Ristek mengumumkan adanya perguruan tinggi bermasalah.
Dimaan, sebagian besar melakukan praktik melanggar hukum berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Kemendikbud Ristek sepanjang 2022 hingga 2023.
Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Nizam menjelaskan, ia sangat prihatin banyaknya kampus nakal yang terpaksa harus diberikan sanksi dan pencabutan izin operasional.
”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” jelasnya
BACA JUGA: Menahan Ijazah Siswa Ternyata Pelanggaran HAM dan Hak Anak, Berikut Penjelasannya
Berikut 52 kampus yang ada dan diberikan sanksi:
1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Banten Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik.
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)
9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006
10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang
14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang
20. STISIP Kartika BangsaYogyakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
BACA JUGA: Daftar Perguruan Tinggi Nomor 1 di Banten, Ada Kampusnya Agnes Monica dan Vidi Aldiano
27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
30 STIE Wira Bhakti Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
BACA JUGA: Daftar 25 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Termasuk Kampus di Banten
32. STMIK Putera Batam, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
34. Universitas Tangerang Raya Kab. Tangerang Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah IPA yang Sangat Langka Namun Tinggi Peminat
37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
41. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah melakukan perbaikan dan sanksi dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek 0252/E/DT.03.09/2023)
BACA JUGA: Caleg Pragmatis Mulai Kalang Kabut! Walikota Cilegon Helldy Agustian Rajin Kampanye Politik Bersih
42. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek pada 30 Mei 2023)
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
51. STISIPOL Manado Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.