BANTENRAYA.CO.ID – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut dua Rt Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas
mengklaim akan meningkatkan perolehan suara mencapai 90 persen pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Mereka sesumbar akan memberikan suara kepada pasangan Andika Hazrumy-Nanang hanya 10 persen, dari jumlah pemilih di Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan tim pemenangan Zakiyah-Najib saat konfrensi pers setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (25 Februari 2025).
Kemarin Ramai dan Hari Ini Sepi, PKL Stadion Maulana Yusuf Terkesan Petak Umpet
Juru bicara Kuasa Hukum Paslon Zakiyah-Najib Dadi Hartadi mengatakan, pihaknya optimistis akan membuktikan suara yang lebih besar pada PSU nanti.
“Jadi karena ada PSU maka tidak terjadi kiamat politik dan kiamat demokrasi di Kabupaten Serang.
Jadi adanya putusan MK yang kita anggap menciderai suara murni masyarakat Kabupaten Serang sebasar 70 persen, kita akan membuktikan lagi kemenangan yang lebih besar pada pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya meyakini 90 persen warga Kabupaten Serang akan memilih pasangan Zajiyah-Najib pada PSU yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setalah adanya putusan MK.
Andra Janji Pakai Mobil Pribadi
“Pada PSU nanti bisa saja para ulama, para santri, dan warga di kabupaten Serang membuktikan kemenangan yang lebih besar.
Kalau masyarakat menginginkan menang 90 persen pasti diwujudkan, berarti nanti tim 01 diberikan suara sisanya yakni 10 persen,” katanya.
Dadi memastikan, kemanangan yang didapatkan oleh pasangan Zakiyah-Najib pada Pilkada 2024 tidak ada peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
“Peran dari Yandri Susanto itu tidak ada, karena peran besarnya itu Charly van Houten yang blusukan ke seluruh kecamatan bersama calon. Kemudian ada Raffi Ahmad, dan adanya keinginan masyarakat yang mau perubahan di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Perkanalkan Permainan Tradisional Engklek Kepada Pelajar Sejak Dini
Ia mengungkapkan, jika terdapat tahapan kampanye sebelum PSU pihaknya akan kembali mendatangkan artis-artis papan atas untuk menghibur pendukungnya.
“Kalau memang ada tahapan kampanye, Charly van Houten bisa datang lagi, ada Raffi Ahmad, Pasha Ungu, sehingga masyarakat bisa terhibur dan bahagia lagi,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator kuasa hukum Paslon Zakiyah-Najib Cecep Azhar mengatakan, Hakim MK tidak teliti dan tidak cermat dalam menerapkan hukum berdasarkan pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara tersebut telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di tempat pemungutan suara,” ujarnya.
Waspadai Maraknya Pengemis Menjelang Bulan Suci Ramadan
Ia menjelaskan, permohonan pemohon juga tidak memenuhi syarat formil karena selisih perolehan suara di Pilkada 2024 dinilai cukup jauh yakni sebesar 40,34 persen.
“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158 tersebut. Hal itu merugikan paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak,” katanya.
Cecep menuturkan, majelis hakim diduga tidak cermat dan telah melampaui batas wewenang dalam menyangkut perkara perselisihan pemilu dan menilai tidak ada kaitan dengan peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
“Terkait pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sudah dibantahkan oleh Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran.
Efisiensi Anggaran Mengancam Omzet Hotel di Kota Serang
Yandri Susanto bukan sebagai tim pemenangan kampanye nomor urut 2 yang didaftarkan di KPU,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut.
“Kami merasa MK telah merampok suara rakyat karena diduga putusan MK bukan berdasarkan aturan dan wewenang,
melainkan sifatnya asumsi saja. Pak Yandri waktu acara di APDESI bukan sebagai Menteri dan juga mantan wakil MPR, jadi tidak punya jabatan dan dia hanya penasehat APDESI,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Mengancam Omzet Hotel di Kota Serang
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengatakan, untuk pelaksanaan PSU nanti pihaknya membutuhkan dana sebesar 43 miliar diantaranya 22 untuk honorarium badan Adhoc dan 21 miliar untuk biaya operasinal.
“Honorarium badan ad-hoc aja menelan biaya Rp22 miliar, Untuk PPK dan PPS masa kerjanya dua bulan.
Sedangkan untuk kpps- dan linmas dihitungnya 1 bulan Walaupun dia bekerjanya pada hari H,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25 Februari 2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan merekrut petugas baru yang dijadikan badan ad-hoc untuk pelaksanaan PSU lantaran tidak punya banyak waktu untuk melaksanakan PSU.
Efisiensi Anggaran Mengancam Omzet Hotel di Kota Serang
“Dari mulai PPK sampai KPPS hingga Linmas jumlahnya masih sama sebanyak 25.737 petugas, jadi ada instruksi dari KPU provinsi bahwa petugas yang lama akan diaktifkan kembali dan dibarengi dengan evaluasi.
Karena waktunya juga kan 60 hari jadi enggak sempet untuk merekrut lagi,” katanya.
Ade menuturkan, selain badan ad-hoc untuk kebutuhan surat suara juga tidak berbeda dengan Pilkada 2024 yakni sebanyak 1.257.591 lembar terdiri dari surat suara Pilbup sebanyak 1.225.871 lembar dan cadangan 2,5 persen yakni sebanyak 31.720 lembar.
“Surat suara yang akan kita buat juga tidak jauh berbeda tidak berbeda dengan Pilbup pada tahun 2024. Jadi yang hanya dicetak surat suara Pilbup karena untuk Pilgub tidak dilakukan PSU,” jelasnya.
Kemarin Ramai dan Hari Ini Sepi, PKL Stadion Maulana Yusuf Terkesan Petak Umpet
Sementara itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Serang untuk melaksanakan PSU sesuai dengan permintaan Mahkamah
MK yang tertuang dalam putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Kemarin kita langsung komunikasi dengan Bappeda, BPKAD, dan Kesbangpol Kabupaten Serang, tapi kita masih menunggu hal lainnya karena saat ini ada Inpres soal efisiensi anggaran.
Anggaran insya allah ada dari Pemda Serang tapi mungkin tidak maksimal,” paparnya.
Efisiensi Anggaran Mengancam Omzet Hotel di Kota Serang
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan PSU kemungkinan tidak akan ada jadwal kampanye dan akan meminimalisir anggaran sesuai dengan Inpres tentang efisiensi anggaran.
“Kalau saya hitung itu ada anggaran sisa atau silpa kurang lebih Rp8 miliar nanti kekurangannya saya bicarakan dengan Pemda dan KPU Provinsi Banten.
Untuk kebutuhan operasional di kisaran Rp21 miliar, untuk efisiensi kemungkinan rapat-rapat melalui zoom meeting,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum saat diminta tanggapannya akan diberi hanya 10 persen suara mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil PSU nanti kepada Allah SWT.
“Takdir Allah yang punya, dan Allah lah sebaik-baik penolong dan yang maha membolak balikan hati,” katanya. (mg-andika)