Berdasarkan pantauan Bantenraya.co.id, dalam aksi demonstrasi tersebut para pengunjuk rasa nyaris adu jotos dengan petugas kepolisian yang menjaga karena mahasiswa berusaha akan membakar ban bekas yang telah disiapkan oleh mahasiswa.
Ketua PMII Lebak, Ardi mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan pada Kejari Lebak pada Jumat, 17 Februari 2023 yang berisi surat permohonan audiensi dengan pihak kejaksaan.
“Surat audensi yang kami serahkan kepada Kejari sama sekali tidak ditanggapi. Maka dari itu kami dari PMII melakukan aksi unjuk rasa ini,” kata Ardi.
BACA JUGA : Cegah Flu Burung, Disnaskeswan Lebak Akan Galakkan Vaksinasi
Ia mengungkapkan, secara konstitusi Kejari yang dalam hal ini adalah badan hukum dirasa tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami merasa bahwa Kejari tidak melakukan tugas serta fungsinya dengan baik, bahkan kami merasa jika Kejari juga terlibat dalam kemunduran penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Ardi.
Ia menambahkan, PMII menduga adanya monopoli terhadap APBD oleh segelintir orang sudah menjadi konsusmi umum. APBD ini diatur oleh dinasti yang meliputi suap tender dan lelang. Maka dalam hal ini, APH yaitu Kejari harus mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran.
“Kami meminta Kejari Lebak untuk meng-Audit pihak LPSE dan GAPENSI, karena diduga terindikasi melakukan KKN dalam lingkaran bisnis lelang yang sumber anggarannya dari APBD,” ucapnya.
BACA JUGA : Antisipasi Kemacetan, Dishub Lebak Akan Berlakukan Satu Rute di Jalan Kalijaga
Sementara itu, Kajari Kabupaten Lebak, Mayasari mengaku, bahwa dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kejari Lebak dan masih dalam tahap proses mengenal.
“Saya sepemahaman dengan mahasiswa soal kondisi Lebak, saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk melakukan langkah terkait hal itu. Akan tetapi, kami juga harus memahami terlebih dahulu apa yang harus kami lakukan,” pungkasnya.***