Masih Tetap Membandel, Kandang Ayam Ilegal di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Diratakan

3 KANDANG AYAM
Anggota Dinas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar kandang ayam ilegal di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan akan membongkar total dan meratakan kandang ayam ilegal di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal akan dibongkar total.

Rencana pembongkaran total dengan cara diratakan akan dilakukan karena pemilik kandang ayam masih tetap membandel walaupun beberapa bagian kandang sudah dibongkar.

Kasi Penindakan dan Pengawasan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, pihaknya telah memberi toleransi kepada pemilik kadang untuk mengeluarkan ayam-ayamnya setelah listrik diputus dan tempat pakan ayam dibongkar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemilik Dinilai Membangkang, Satpol PP Siapkan Pembongkaran Kandang Ayam di Kecamatan Cikeusal

“Setelah pemongkaran pertama (12/6) kita koordinasi dengan Distanak (Dinas Peternakan) provinsi untuk mecarikan solusi. Akhirnya Distanak mencari bos-bos ternak ayan untuk membantu penjualannya dan menemukan pihak yang siap untuk membeli,” ujar Yogi, Selasa 25 Juli 2023.

Namun saat disampaikan kepada pemilik kandang, lanjut Yogi, pemilik kandang ternyata tidak mau menjualnya dan dan membiarkan ayam tetap berada di kandang. Selanjutnya Distanak menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.

“Makanya hari Kamis (21/7) kemarin kita tindak lagi karena sudah tidak ada itikad baik dari pemiliknya. Ayam yang belum dikeluarkan 30 ribu ekor kurang. Kita juga mencari pengusaha yang mau beli tapi ternyata tidak mau dijual,” tuturnya.

BACA JUGA: Diwarnai Tangis Histeris Pemiliknya, Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Paksa

Lantaran pemilik kandang tetap membandel, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang berencana membongkar total kandang ayam milik PT Sumber Rezeki Baru tersebut.

“Besok (hari ini-red) rapat persiapan pembongkarannya. Akan dibongkar total dan diratakan,” paparnya.

Adapun untuk teknis pembongkaran dan waktu pelaksanaan pembongkaran akan diputuskan di rapat tersebut.

BACA JUGA: Sudah Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Pemilik Bebas Masuk Keluar Masuk Kandang Ayam

“Kalau dia beralih fungsi untuk gudang kita buka segelnya, tapi kalau tetap buat kandang enggak bisa. Sekarang masih ada ayamnya di kandang,” ungkapnya.***

Pos terkait