Motif Pembunuhan Aqila Akibat Pinjol

Motif Pembunuhan Aqila Akibat Pinjol
RAJA TEGA : Para pelaku pembunuhan Aqila (5) saat ditunjukan kepada pers di Mapolres Kota Cilegon, Senin (23 september 2024).

Bantenraya.co.id – Kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH)atau Aqila, bocah berusia 4 tahun 8 bulan yang terjadi di rumah

kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, mengungkap fakta baru.

Ada 3 motif yang melatar belakangi terbunuhnya Aqila, salah satu yang utama terkait utang piutang RH dan SE kepada Amelia (ibu korban) sebesar Rp75 juta melalui pinjaman online akun milik Amelia.

Bacaan Lainnya

Diketahui, polisi telah menangkap dan mentapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut, yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) yang merupakan rekan Amelia, serta UH (22) dan YH (23) yang merupakan rekan EM.

Cat Gerbang Minapolitan Pontang Kabupaten Serang Mulai Pudar

SA dan RH ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sedangkan EM serta UH dan YH ditangkap di rumahnya masing-masing di Cipari, Mekarsari, Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Cilegon bersama Polres Lebak, dan Polda Banten.

Selain karena dipicu sakit hati ditagih utang pinjaman online (pinjol), motif lainnya diduga ada cemburu dari SH dan RA terhadap ibu korban, yang diduga punya hubungan asmara menyimpang alias suka sesama jenis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah lakban hitam untuk menutup wajah korban, satu gunting, satu shock breaker motor,

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun

satu box kontrainer plastik, tiga unit motor pelaku, enam handphone, satu kunci kamar kontrakan, satu pakaian dan perhiasan yang dipakai korban.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, ada 3 motif yang melatar belakangi terbunuhnya Aqila,

pertama soal adanya utang piutang RH dan SE kepada ibu korban sebesar Rp75 juta melalui pinjaman online akun milik A.

Selanjutnya, rasa sakit hati RA dan SE karena perlakuan ibu korban yang kasar, termasuk juga kepada anak pelaku SE yang sering dibentak ibu korban.

Harga Kebutuhan Pokok di Tangerang Stabil

Terakhir motif terbaru yang diungkap yakni rasa cemburu SE kepada Amelia yang dekat dengan RA. SE merupakan pasangan sesama jenis RH.

“SE cemburu karena RH sangat dekat dan sering pergi berdua dengan A. Itu juga yang menjai motif. Karena mereka (SE dan RH) memiliki hubungan

sesama jenis atau kelainan seks menyimpang,” kata Kemas bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Cilegon, Senin (22 september 2024).

Kemas menyatakan, berdasarkan kronologi terjadinya pembunuhan Aqila. RA, SE dan pelaku lainnya, EM yang merupakan suruhan dengan imbalan Rp50 juta.

KPU Pandeglang Mulai Produksi Kotak Suara Pilkada

Ketiganya sudah merencanakan pembunuhan kepada Amelia, ibu Aqila, sejak satu bulan lalu sebelum kejadian terbunuhnya Aqila.

Namun, dendam tersebut ternyata dilampiaskan kepada Aqila anak Amelia, dan bukan kepada Amelia yang sudah membuat keduanya sakit hati.

Rencana pembunuhan Aqila dilakukan ketiganya 2 hari sebelum pembunuhan dilakukan pada Selasa (16 september 2024).

“EM ikut serta karena adanya iming-iming diberikan uang senilai Rp50 juta jika berhasil melakukan aksi keji pembunuhan tersebut.

Airin Soroti Pentingnya Sinergi Pemprov dengan Kabupaten Kota

Ketiganya yang melakukan perencanaan pembunuhan awalnya yang menjadi sasaran itu A satu bulan lalu. Namun, ternyata dilampiaskan kepada ananda Aqila, dan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tegasnya.

Selanjutnya, papar Kemas, saat melancarkan aksinya pada Selasa (16 september 2024), RA, SE dan EM sekitar pukul 12.00. SE dan EM sebenarnya sudah bersembunyi di kontrakan milik RA yang bersebelahan dengan kontrakan korban.

“Saat ibunya menjemput suaminya di kerjaan yang tidak jauh lokasinya. RA, SE, EM melancarkan aksinya. RA yang memanggil Aqila, karena sudah kenal maka Aqila mau,” ucapnya.

Selanjutnya, SE dan EM melancarkan aksinya dengan menutup mulut korban karena berteriak dan sempat menggigit tangan SE.

Koleksi 5 Emas, Banten Jaga Zona 10 Besar

Korban pada akhirnya dipukul dengan alat tumpul di bagian pundak, hingga membuat tersungkur.

“Mulutnya dilakban karena berteriak. EM memegangi tangan korban dan SE melakban mulutnya.

Lalu pundak korban dipukul dengan shock breaker sebanyak 1 kali. Selanjutnya SE menutupi wajah korban dengan bantal sampai tidak sadarkan diri. Itu dilakukan bergantian oleh SE dan EM,” tegasnya.

SE dan EM menaruh mayat korban di boks kontainer plastik milik SE, dan dialihkan ke tas ransel untuk dibuang.

Padi Rusak di Kasemen Kota Serang

Saat kondisi kontrakan sepi, SE membawa mayat korban dengan tas ransel dengan motor miliknya dibawa ke Kramatwatu di rumah EM.

“SE yang membawa dari kontrakan dengan menggendong di tas ransel milik RA. Lalu, jasadnya sempat disimpan di rumah di Kramatwatu.

Sebelum dibawa ke Lebak. Mereka sempat mencari tempat pembuangan di Serang,” jelasnya.

Karena tidak menemukan tempat pembuangan, papar Kemas, EM mengontak temannya di Lebak untuk mencarikan tempat pembuangan mayat.

Resmi Jadi Anggota Dewan, Kader PAN Cilegon Ini Siap Antar Generasi Muda Berwirausaha

EM merupakan orang Pandeglang yang mengenal YH dan UJ.

“Sampai di Lebak, EM dan SE menyerahkan mayat tersebut kepada YH dan UJ untuk membuangnya di muara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula mengungkapkan, kelima pelaku tersebut dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35

tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Harga Cabai Rawit Merah di Kota Serang Naik Menjadi Rp 60 Ribu

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar,” ucapnya.

Hardi menyatakan, kelima pelaku tersebut tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana berdasarkan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

“Itu sudah paling berat karena ada denda Rp3 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara,” ucapnya. (uri/mg-tia)

Pos terkait