PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan sidak ke lokasi pabrik penyulingan lengkuas di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.
Sidak dilakukan menindak lanjuti laporan warga, diduga pabrik tersebut membuang limbah ke Daerah Irigasi (DI) Sungai Cikupa.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Pandeglang, R Andriawan mengatakan, sidak tersebut bekerjasama dengan Satpol PP. Bertujuan, untuk memastikan limbah pabrik tidak dibuang ke Sungai Cikupa.
“Intinya tindak lanjut hasil pertemuan pemilik usaha seminggu yang lalu. Dalam upaya mencari solusi penanganan limbah padat dan cair,” kata Andri, Selasa (13/8).
Sesuai laporan warga, kata Andri, pabrik penyulingan lengkuas diduga membuang limbah cair ke aliran Sungai Cikupa.
Sehingga dikeluhkan warga karena mengakibatkan aliran Sungai Cikupa menjadi kotor.
“Kita menindak lanjuti ke lapangan dengan melihat operasi pabrik penyulingan sesuai laporan warga,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, kata Andri, dinasnya memberikan teguran kepada pemilik pabrik agar tidak membuang limbah ke Sungai Cikupa.
“Alhamdulillah kita sudah memberikan saran dan mencari solusi dan sebagainya terkait permasalahan limbah. Informasi dari pemilik, kegiatan operasional pabrik penyulingan akan dipindahkan ke lahan milik pribadi di Rangkasbitung,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik pabrik penyulingan lengkuas untuk tidak membuang limbah ke Sungai Cikupa. “Sudah kami ingatkan, jangan buang limbah ke sungai,” pesannya. **