BANTENRAYA.CO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami motif dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka AH anak pejabat kepolisian AKBP Abdul Rahman.
Dimana dugaan sementara AH melakukan dugaan penganiayaan terhadap Mahasiswa bernama Ken Admiral dilatarbelakangi asmara.
Kini, Polda Sumut sudah menetapkan Ah sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan.
AH kini juga sudah ditangkap paksa dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan.
Sebelum penangkapan tersebut, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AH viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 1 detik terlihat AH melakukan penganiayaan dengan memukul dan menginjak kepala korban.
Sebagian besar warganet juga menujuluki AH merupkana Mario Dandi Jilid 2 versi anak polisi.
Diketahui Mario Dandy sendiri merupakan anak pejabata dirjen pajak yang melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Sama-sama dilakukan anak pejabat bedanya hanya pejabat kepolisian dan pejabat pajak saja.
Tidak hanya itu saja, warganet juga satu persatu mengunggah kondisi AKBP Abdur Rahman dengan kehidupan glamornya.
BACA JUGA: Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya
Misalnya saat dirinya menggunakan motor gede Harley Davidson menjadi sorotan.
Lalu ada juga rumahnya yang sangat mewah juga diunggah oleh warganet.
Bahkan, beberapa juga berkomentar agar KPK RI melakukan pengecekan kepada harta kekayaan Abdul rahman.
Dikutip dari berbagai sumber pada Rabu 25 April 2023, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan AH pada Desember lalu kepada Ken Admiral.
Sebenarnya korban sudah melaporkan pada 22 Desember 2022, namun tertunda dengan alasan Ken pergi kelura negeri untuk studi.
BACA JUGA: Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Prosedur Untuk Para ASN
Saat ini tersangka AH sudah dilakukan upaya paks penangkapan dari kepolisian. Hal itu karena AH diduga melakukan pelanggaran berat dengan hukuman ancaman penjara 5 tahun.
“Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
“Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Pihak Polda Sumut, lanjut Sumaryono, tengah melakukan pendalam atas dugaan motif penganiayaan yang dilakukan AH.
Sementara, dugaan tersebut karena persoalan asmara.
“Masih didalami moytifnya. Ini berkisar terkait motif asmara,” lanjutnya.
BACA JUGA: Libur Lebaran Lebih Lama: Guru ASN di Cilegon Baru Masuk Kerja pada 2 Mei 2023, Begini Alasannya
Atas perbuatannya, jelas Sumaryono, Ah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral,” imbuhnya.
“Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” lanjutnya.
“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, warganet satu persatu mulai berkomentar tentang keyaan yang dipamerkan Abdul rahman dengan moge yang dinaikinya.
BACA JUGA: Hotel Termurah di Medan, Hemat 3 Kali Lipat dengan Harga Dibawah Rp100 Ribu
“@KPK_RI ini mohon dicek. Anggota Polisi yg anaknya mukulin orang di depan dia malah didukung pakai todongan pistol,” kata akun @Chery***.
“Punya moge dan rumah mewah. Hem bau-bau seperti Rafael Alun nih,” imbuhnya.
Lalu akun @mazzin*** “Macam Ali Topan pula kuliat-liat Tum,” jelasnya.
“Koordinat berikutnya buat nitijen,” ucap akun @LeoSir*** menyerukan agar wargant lainnya juga mengungah gaya hidup mewah Abdul Rahman.
akun @YEng*** menyatakan “Kaya-raya?,” jelasnya
Selanjutnya ada @Cok*** “Sungguh teladan yang bersahaja dari seorang APH,” pungkasnya. ***