Trending

Produsen Oli Palsu Dijerat Pasal Berlapis

SERANG, BANTEN RAYA- Dua oknum produsen oli mesin dan oli gardan motor palsu yang ditangkap di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Mei 2024 lalu, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Diketahui sebelumnya, terbongkarnya kasus oli mesin dan gardan palsu ini bermula dari adanya aduan perusahaan oli bermerk kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, diketahui terdapat produsen oli mesin dan gardan palsu di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanpa menunggu lama, Tim Subdit I Indag langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan oli mesin dan gardan palsu yang telah dikemas menggunakan merk terkenal, serta sejumlah alat produksi.

BACA JUGA : Jalan Ciwengker Curug Kota Serang Masih Batu

Selain di Cikupa, dari penggerebakan itu diketahui terdapat lokasi lain yang juga memproduksi oli mesin dan gardan palsu. Selanjutnya, anggota Polda Banten kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan di dua lokasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan tiga truk dan dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku produsen oli mesin dan gardan palsu tersebut, untuk dilakukan pengembangan. “Keduanya pemilik (pelaku yang telah diamankan di Mapolda Banten) oli palsu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button