SERANG, BANTEN RAYA- Dua oknum produsen oli mesin dan oli gardan motor palsu yang ditangkap di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Mei 2024 lalu, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Diketahui sebelumnya, terbongkarnya kasus oli mesin dan gardan palsu ini bermula dari adanya aduan perusahaan oli bermerk kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, diketahui terdapat produsen oli mesin dan gardan palsu di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanpa menunggu lama, Tim Subdit I Indag langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan oli mesin dan gardan palsu yang telah dikemas menggunakan merk terkenal, serta sejumlah alat produksi.
BACA JUGA : Jalan Ciwengker Curug Kota Serang Masih Batu
Selain di Cikupa, dari penggerebakan itu diketahui terdapat lokasi lain yang juga memproduksi oli mesin dan gardan palsu. Selanjutnya, anggota Polda Banten kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan di dua lokasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan tiga truk dan dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku produsen oli mesin dan gardan palsu tersebut, untuk dilakukan pengembangan. “Keduanya pemilik (pelaku yang telah diamankan di Mapolda Banten) oli palsu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
BACA JUGA : Jalan Palenam Kota Serang Seperti Kubangan Kerbau
Donny menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, pasal 62 Undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian (SNI),” jelasnya.
Namun, Donny mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya, pada Senin 27 Mei 2024, pihaknya akan melirisnya ke pada awak media. “Nanti untuk lebih detailnya, akan kita ekspose,” ungkapnya.
BACA JUGA : Sampah Liar di Depan Labschool UPI Serang
Dony menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.
“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tegasnya. ***