BANTENRAYA.CO.ID – Kepolisian gabungan menggerebek rumah mewah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menjadi pabrik ekstasi.
Terbongkarnya pabrik ekstasi ini bermula dari informasi Bareskrim Polri, yang mengetahui adanya pengiriman alat produksi narkoba ke Banten dan Jawa Tengah.
Mabes kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai untuk membongkar pabrik ekstasi tersebut.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat penggerebekan pada Kamis 1 Juni 2023, di TKP berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi.
Baca juga : Bejad, Mahasiswa di Kota Serang Cabuli Bocah Perempuan Berusia Lima Tahun
“Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang, mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi,” katanya saat ekpose di Tangerang, Jumat 2 Juni 2023.
Agus menambahkan kepolisian juga berhasil kita amankan barang bukti berupa bahan ekstasi yang belum jadi.
“Prekursor seperti Serbuk Galatium, MTD, Serbuk Putih Magnesium dan Serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram,” tambahnya.
Kemudian, Agus menjelaskan juga diamankan methamphetamine 1 Liter, Prekusor seperti Metanol 3 liter, Kapsul Caffein 200 kapsul.
“Ada juga satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab dan alat komunikasi,” jelasnya.
Agus menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan terhadap pengungkapan kasus itu.
“Dua orang tersangka yang diamankan yakni pria berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH, ini merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara,” terangnya.
Selain Tangerang, Agus menegaskan kepolisian juga berhasil membongkar pabrik sabu di Semarang Jawa Tengah.
“Sementara di Semarang, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24),” tegasnya.
Baca juga : Bos Rental PS Cabuli Anak Tetangga di Kabupaten Serang, Dilakukan Berulang Kali Sejak 2022
Agus mengungkapkan MR dan ARD, dikendalikan oleh orang berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Lalu ada juga DPO inisial B yang mengendalikan wilayah Tangerang.
“Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai,” ungkapnya.
Agus mengatakan kepolisian juga akan menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan.
“Siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” katanya.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
Agus menambahkan pabrik ekstasi di Tangerang mampu memproduksi 3.000 butir pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit atau setengah jam.
“Kalau home industri alat cetaknya enggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3.000. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. ***