Bantenraya.co.id– Sejumlah pedagang yang mengisi lapak di Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang,
mengaku dipatok membayar sewa kios hingga belasan juta rupiah oleh pihak pengelola yang bekerja sama
dengan Disparpora Kota Serang. Sewa berkisar Rp12-18 juta untuk jangka waktu 5 tahun.
Pantauan Banten Raya, Rabu (31/7/2024) siang, sekitar pukul 13.00, terdapat sekitar 59 kios yang terbuat dari baja ringan yang berada di bagian timur Stadion MY.
Bangun 33 Ruas Jalan, PUPR Lebak Kucurkan Rp 78 M
Puluhan kios tersebut diduga dibangun secara ilegal di atas lahan milik negara oleh pihak ketiga, yang kemudian disewakan kepada puluhan pedagang.
Puluhan kios di kawasan itu berjejer memanjang. Sebagian kios sudah ada yang buka dan sebagian lainnya masih tutup.
Terdapat dua akses jalan untuk keluar masuk pengunjung. Terlihat sejumlah warga pengunjung untuk santai di depan kios-kios yang sudah buka.
Seluruh bangunan kios itu berbahan baja ringan, dengan ukuran kios sekitar 4×2,5 meter persegi.
17 Caleg Terpilih di Lebak Belum Laporkan LHKPN
Salah seorang pedagang kopi dan minuman es di Stadion MY, Nova Eca mengatakan, belum lama berjualan di kios yang dibangun di atas tanah negara di Stadion MY.
“Saya baru 10 hari. Seminggu lebih jualan di sini,” ujar Nova Eca, ditemui Banten Raya.
Ia menyebutkan, untuk bisa menempati kios yang disewakan oleh pihak pengelola, dirinya harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah.
“Sewa kiosnya selama 5 tahun. Kalau enggak plus kanopi bayarnya itu Rp15 juta. Kalau plus kanopi mintanya Rp20 juta, cuma ditawar jadi Rp18,5 juta,” ucap dia.
Harga Timun Ditingkat Petani Rp 6000
Untuk membayar sewa kios sebesar Rp18,5 juta itu, ia mengaku memberikan uang muka sebesar Rp3 juta.
“Saya bayar cash DP dulu. Kemarin itu aku ngasih Rp 3 juta, tapi sekarang udah lunas bayarnya,” katanya.
Nova Eca memperkirakan, jika dihitung bayar sewa kios di Stadion MY sebesar Rp250 ribu per bulan, jika harga
sewa kios itu Rp15 juta selama 5 tahun. “Harus dilunasi semua selama 5 tahun. Per bulan kena Rp250 ribu.
Tipu Proyek PUPR, Kontraktor Divonis 10 bulan
Kalau Rp15 juta selama 5 tahun. Saya bayar cash nggak ditransfer. Bayar ke om Tober, pengelola sini,” sebut Nova Eca.
Kata dia, bayar sewa kios sebesar Rp15 juta itu belum termasuk biaya listrik, saluran air bersih, pengelolaan kebersihan sampah, dan keamanan.
“Nggak beda lagi. Ini per hari lagi. Pokoknya semuanya Rp17 ribu per hari. Kebersihan, listrik, air bersih, keamanan. Kebersihan Rp 3.000, yang Rp 14.00 semua.
Listrik, keamanan. Bayarnya tiap hari. Biasa yang nagih om Tober sama ada bapak-bapak dari kebersihan. Bukti pembayarannya kayak karcis kertas gitu,” ungkap Nova Eca.
Pemulung Mencari Barang Rongsokan Diantara Sampah Yang Tersumbat
Nova Eca mengaku ada rasa kekhawatiran apabila bangunan kios yang baru disewa pada 19 Juli 2024 harus dibongkar oleh pihak berwenang.
Selain itu, Nova Eca juga akan meminta uang ganti rugi kepada om Tober, selaku pihak pengelola, apabila ada tindakan pembongkaran terhadap bangunan kios tersebut.
“Ada sih (khawatir). Iya pasti (minta uang ganti rugi), pasti bukan aku doang sih,” tuturnya.
Nova Eca mengaku sudah mengeluarkan biaya sewa kios selama 5 tahun sebesar Rp 18 juta, dari harga 20 juta yang dipatok oleh pengelola.
Pleno Penyandingan Data C Hasil KPU Kota Serang Hingga Pukul 17.19 WIB Sore Ditunda
Sementara, terkait informasi Kadisparpora Kota Serang yang ditahan Kejari Serang, Nova Eca mengetahui dari grup whattsapp antar kios yang ada di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Tahu, ada di grup sini (grup whattsapp). Ya belum dapat informasi lebih lanjut sih jadi yaudah aja dulu,” akunya.
Nova Eca mengatakan, memang status lahan yang kini sudah dibangun kios ini adalah tanah milik negara atau pemerintah.
Namun, selama pemerintah belum menggunakan lahan tersebut, maka dibangunlah kios sebagai tempat tongkrongan.
Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat
“Aku dapat info dari mamah, emang katanya ini tuh punya pemerintah cuma selagi pemerintah belum membutuhin tanah ini makanya dijadiin tongkrongan dulu gitu.
Tapi aku ga tau ya orang sini yang ngejadiin tongkrongan ini udah izin atau belum,” katanya.
Pedagang kopi dan minuman es lainnya di Stadion MY, Nisa Nur Rizki mengatakan, telah membayar sewa kios sebesar Rp12 juta selama 5 tahun kepada pihak pengelola.
Angka tersebut terbilang murah lantaran ia memesan kios ini di saat proyek pembangunan 59 kios itu hendak dibangun di atas lahan milik negara.
Pemerintah Kaji Pemberian Gaji Bagi Para Awak Kapal
“Langsung lima tahun. Pas awal-awal harganya masih Rp 12 juta. Murah. Pokoknya sebulan 200 ribuan,” ujar Nisa, kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, jumlah harga tersebut tidak langsung dibayar lunas. Nisa bersama suami membayar uang muka atau DP sebesar Rp4 juta kepada pihak pengelola, untuk biaya pembangunan kios tersebut.
Nisa mengaku baru menempati kios ini sekitar 3 sampai 4 bulan yang lalu, tepatnya April 2024 setelah hari raya Idul Fitri. Sementara ukuran bangunan kios sekitar 4×2,5 meter.
“Awalnya booking dulu. Pas lahan ini masih rawa. Kalau sudah berdiri minta DP. Waktu itu saya DP 4 juta. Kalau mau nempatin harus bayar lunas. Langsung sewa lima tahun,” tuturnya.
Helldy Dinobatkan Jadi Tokoh Inovatif Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah
Kata dia, ada semacam perjanjian antara si penyewa dengan pengelola kios. Namun Nisa tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
“Ada kesepakatan antara si penyewa dengan pengelola. Ada suratnya semacam di atas hitam dan putih gitu. Suami saya sih yang tahu karena dia yang ngurusin.
Ada kepalanya (pengelola), tiap malam ke sini ngawasin. Enggak tahu namanya siapa. Dipanggilnya bang-bang aja. Suami saya yang tahu,” tuturnya.
Selain sewa kios, lanjut Nisa, para pedagang juga diminta retribusi setiap harinya untuk membayar retribusi seperti listrik Rp 11.000 dan kebersihan Rp 3.000. Total Rp 14.000.
Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik Sampaikan Pentingnya Pendidikan
“Kalau pungli alhamdulillah engga ada. Cuma dua orang itu aja (yang nagih retribusi). Bayar listrik sama kebersihan,” ungkap Nisa.
Ia pun mengaku khawatir mendengar kabar bahwa Kepala Disparpora Kota Serang ditahan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Serang terkait dugaan penyewaan lahan milik negara kepada puluhan pedagang di Stadion MY.
“Sempet khawatir sempet panik juga kalau ini digusur. Cuma karena kita tahu pembangunan ini resmi jadi kita juga ada tangan kanannya, ada pengelolanya. Kita mah cuma pedagang, tahunya bayar lunas.
Masalah duit itu kemana kita enggak mau tahu,” tutur dia.
Ia mengaku mendapat informasi terkait penahanan Kadisparpora Kota Serang Sarnata dari media sosial,
terkait kasus pengadaan proyek bangunan 59 kios di lahan negara kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Tahu info soal penangkapan kepala dinas (Kadisparpora Kota Serang) dari suami, lihat di media sosial,” kata dia.
Jika bangunan kios di kawasan tersebut terpaksa harus dibongkar, maka perempuan berkacamata ini akan meminta uang ganti rugi kepada pengelola.
Menggali Inspirasi dari Kokohnya Mutiara di Kota Baja
Anisa berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus membongkar bangunan kios yang
sudah ia sewa selama 5 tahun sebesar Rp12 juta, sesuai perjanjian dengan pihak pengelola. “Harapanya sih aman-aman aja karena kita sudah bayar,” katanya. (harir)