Truk Tambang Merajalela

Truk Tambang Merajalela
DARURAT KEMACETAN: Puluhan truk antre ber jam-jam di Jalan Raya SBM karena terjebak macet selema ber jam-jam pekan kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Aktivitas truk pengangkut hasil tambang di wilayah Banten semakin merajalela. Para sopir truk terbukti beroperasi siang hari, dan melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 yang mengatur jam operasional angkutan tambang.

Banyaknya truk yang beroperasi siang hari membuat kemacetan panjang di ruas Jalan Bojonegara hingga tol Cilegon Timur.

Hampir setiap hari masyarakat yang hendak beraktivitas, harus berjibaku di tengah kemacetan panjang yang isinya didominasi truk bertonase besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Endad Haryanto mengatakan, Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 hingga kini tetap menjadi dasar hukum dalam pengaturan operasional angkutan tambang.

BACA JUGA : Warga Gunung Batur Jalan Kaki ke Hutan Cari Sumber Air

Berdasarkan aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00.

Namun, kata Endad, muncul surat edaran yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Cilegon terkait pengaturan operasional truk di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Kondisi itu membuat sebagian pengemudi memilih berpedoman pada surat edaran tersebut dibandingkan aturan yang berlaku di tingkat provinsi.

“Aturan Kepgub tersebut masih menjadi dasar hukum kita dalam melakukan penertiban terhadap truk-truk tambang. Mereka hanya boleh beroperasi sesuai jam operasional yang telah ditentukan, yakni pukul 22.00 sampai pukul 05.00,” kata Endad, Senin, (20 Juli 2026).

BACA JUGA : bank bjb Permudah Pecinta Lari Raih Tiket Tangerang 10K Melalui Program Tabungan

Endad menegaskan, surat edaran Dishub Cilegon tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan dalam Kepgub.

Kebijakan itu hanya mengatur kendaraan yang melintas dari kawasan JLS Cilegon pada pukul 09.00 hingga 16.00, karena kondisi lalu lintas di ruas tersebut dianggap relatif lebih lengang dengan empat lajur jalan, dan kendaraan diarahkan langsung masuk ke jalan tol.

“Memang ada (SE dari Dishub Cilegon) dan memang seharusnya tidak boleh membuat aturan yang bersinggungan dengan aturan di atasnya. Tentu aturan Kepgub adalah dasar hukum kita dalam melakukan penertiban,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Endad mengakui pengawasan di lapangan belum berjalan optimal karena keterbatasan jumlah personel.

BACA JUGA : Gubernur Klaim Minat Sekolah Gratis Meningkat

Kondisi tersebut membuat Dishub kesulitan mengawasi seluruh akses keluar kawasan tambang yang menjadi titik awal pergerakan truk.

“Secara jumlah, kami kekurangan personel, sehingga kalau harus mengawasi dari setiap pintu keluar tambang itu memang tidak memadai,” ujarnya.

Menurut Endad, penertiban tidak akan efektif apabila hanya dibebankan kepada Dinas Perhubungan.

Ia menilai pengusaha tambang, pengemudi, aparat kepolisian, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Tanjung Lesung Aman Dikunjungi Wisatawan

“Memang untuk semuanya dapat berjalan lancar dan tertib, kami tidak dapat berjalan sendiri.

Perlu ada kolaborasi dan sinergitas serta kesadaran dari semua pihak, baik pengusaha, driver, aparat kepolisian, dan tentu juga masyarakat.

Karena kalau dari hulu atau lokasi tambang itu tidak dihentikan, kendaraan-kendaraan besar itu akan selalu memadati jalan,” jelasnya.

Endad juga menambahkan, meningkatnya intensitas truk tambang yang melintas di Bojonegara dan Cilegon juga dipengaruhi penutupan sejumlah tambang di Jawa Barat.

BACA JUGA : Budi Rustandi Resmikan Serang Mengaji

Di sisi lain, proyek pembangunan jalan yang menyebabkan penyempitan badan jalan semakin memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk mengatasi persoalan itu, Dishub Provinsi Banten dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, pelaku usaha tambang, serta perwakilan pengemudi guna menyamakan persepsi mengenai penerapan jam operasional dan memperkuat pengawasan di lapangan.

“InsyaAllah dalam waktu dekat nanti kita akan lakukan rapat kembali bersama dengan Dishub dari Kabupaten Kota, kepolisian, driver, dan juga pengusaha untuk kita mencari solusi bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi meminta pemerintah tidak lagi ragu menindak truk tambang yang melanggar ketentuan jam operasional.

BACA JUGA : Dulu, Sekolah Favorit Anak Ekspatriat dan Pejabat KS

Menurutnya, dasar hukum penertiban sudah jelas sehingga aparat tinggal menjalankan aturan secara konsisten.

“Saya kira Dishub dan Satpol PP harus lebih tegas, dan berani untuk bertindak dalam menilang truk-truk yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

Kan sudah ada Pergub-nya, itu saja yang menjadi dasar hukumnya,” kata Gembong.

Ia juga menyoroti munculnya aturan yang dinilai bersinggungan dengan regulasi di tingkat provinsi.

BACA JUGA : 600 KDMP di Banten Mandek

Menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan kebingungan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.

Oleh karena itu, Gembong meminta Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Cilegon segera menyamakan kebijakan agar tidak ada lagi perbedaan interpretasi mengenai jam operasional angkutan tambang.

“Perwal tidak boleh bertentangan dengan Pergub, dan antar dinas terkait baik dari provinsi dan Kota Cilegon harus duduk bersama membuat kesepakatan, jangan saling lempar di lapangan,” tegas Gembong.

Sementara itu, ribuan warga Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel berencana unjuk rasa turun ke jalan pada Minggu, 27 Juli 2026.

BACA JUGA : BKPGS Apresiasi ASC, Dinilai Banyak Berdayakan Lingkungan Sekitar

Mereka menuntut kepastian pelebaran jalan Bojonegara. Mereka juga menyoroti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 yang terus-menerus dilanggar oleh truk tambang, sehingga mengakibatkan kemacetan yang cukup prah di Jalan Raya Serdang Bojonegara-Merak (SBM).

Tokoh masyarakat Kecamatan Bojonegara Sufyani Sidik mengatakan, titik aksi akan dipusatkan di simpang tiga Wadas, tepatnya di depan kantor Polsek Bojonegara.

“Ya rencananya aksi pada tanggal 27 Juli nanti, titik aksinya di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) itu. Tepatnya depan Polsek, Itu warga Bojonegara dan Pulo Ampel yang menggelar” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut seperti penegasan terhadap Kepgub Banten nomor 567 dan kepastian realisasi pelebaran jalan karena Pemerintah Provinsi Banten dinilai lambat membuat Detail Engineering Design (DED).

BACA JUGA : Dulu, Sekolah Favorit Anak Ekspatriat dan Pejabat KS

“Pertama penegasan terhadap Kepgub Banten 567. Kemudian pelebaran, warga ingin memastikan pelebaran itu bakal dilakukan atau tidak. Dipastikan bakal ada ribuan warga yang turun,” katanya.

Sufyani menyoroti dampak kemacetan di Bojonegara yang sangat besar terhadap perusahaan yang ada di kawasan Serang Barat. Kerugian yang ditanggung tiap perusahaan bisa mencapai Rp2 miliar lebih per harinya.

“Kalau dihitung per hari lebih dari Rp2 miliar. Karena produksi berkurang. Karyawan terlambat, pengangkutan terlambat. Dari segi karyawan saja hampir Rp2 miliar, belum dari sisi produk,” jelasnya.

Selain perusahaan, masyarakat juga merasakan dampak langsung. Debu dari kendaraan tambang juga mencemari lingkungan, dan kondisi tersebut diperparah dengan cuaca saat ini sedang musim kemarau.

BACA JUGA : Perbaikan Jalan Biang Kerok Macet di Pertigaan Tol Cilegon Timur

“Yang pertama debu, debunya tinggi sekali. Udah musim panas, kendaraan padat, debu luar biasa selama 24 jam,” paparnya.

Akibatnya, warung-warung kecil di pinggir jalan juga banyak yang tutup karena dipenuhi debu-debu berterbangan. “Kemudian warung-warung di pinggir jalan itu mati semua.

Boro-boro orang berhenti, justru orang ngejar pengen lolos dari macet. Warung bakso, warung nasi pinggir jalan, sudahlah mati semua,” tuturnya.

Sufyani juga menyoroti masih banyaknya truk tambang dari Jawa Barat yang melintas di jalur Bojonegara. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya pelebaran bahu jalan.

BACA JUGA : Zakiyah Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

“Nambah-nambah enggak karuan, di samping ada perbaikan jalan tapi enggak ada sedikitpun pelebaran bahu jalan. Ditambah dengan kondisi mobil yang memang tidak teratur,” ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan ambulans pernah terjebak macet di lokasi tersebut. “Ambulans aja kejebak macet. Pokoknya susah lah. Enggak bisa ngapa-ngapain,” katanya.

Di sisi lain, Sufyani mengaku secara pribadi lebih memilih jalur hukum. Ia tengah menyiapkan gugatan resmi terhadap Pemprov Banten terkait persoalan Jalan Bojonegara.

“Saya pribadi tetap akan melanjutkan gugatan, lagi nyusun rampung ini. Intinya kami akan menggugat secara resmi Pemprov Banten terhadap persoalan Jalan Bojonegara,” jelasnya.

BACA JUGA : Budi Rustandi Tinjau Proyek Pengaspalan Jalan Cibadak-Pageragung

Sementara, Ketua Forum HRD Serang Barat Abdul Muhid mengatakan, akibat kemacetan tersebut membuat kerugian yang cukup besar bagi para para perusahaan industri.

“Jelas kita juga dirugikan, kemacetan itu membuat karyawan datang terlambat. Akibatnya operasional perusahaan menjadi terganggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain terlambatnya karyawan, kemacetan juga membuat pengirima bahan dasar produksi terganggu dan sulit melakukan pengiriman.

“Sudah sangat krodit sekali, kita mau ngirim barang saja enggak bisa, sulit untuk menghindari kemacetan. Sedangkan kita berkewajiban membayar para karyawan, tapi operasional kita terganggu,” katanya. (raffi/andika)

Pos terkait