Orangtua Wajib Tahu! Ini Aturan, Larangan dan Manfaat Siswa Ikuti MPLS Saat Ajaran Baru Dimulai

MPLS
Ilustrasi: suasana MPLS yang dilakukan sekolah. (Pixabay/sasint)

BANTENRAYA.CO.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah alias MPLS atau dulu dikenal dengan Masa Orientasi Sekolah atau MOS ternyata punya manfaat besar bagi siswa.

Dalam setiap ajaran baru maka pihak sekolah bekerjasama dengan Osis melakukan MPLS bagi siswa baru.

Adanya MPLS juga bukan karena aturan sekolah masing-masing. Namun, ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).

Bacaan Lainnya

Dimana didalamnya tentu memiliki manfaat yang sangat besar untuk para siswa.

Lantas apa manfaat yang bisa didapatkan, dan bagaimana pelaksanaanya?.

BACA JUGA: 5 Contoh Yel-yel MPLS SMP, SMA dan SMK Terbaru yang Lucu, Unik dan Bikin Kompak

Para orangtua siswa wajib menyimak artikel dibawah ini.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber para Sabtu 1 Juli 2023, aturan pertama kali adanya MPLS yakni ada di Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dimana, dalam aturan tersebut semuanya diatur dalam 12 pasal yang ada di Permendikbud.

Salah satu yang tertera yakni soal tujuan dan maksud dari adanya MPLS dalam pasal 2 ayat 2 yakni:

a. mengenali potensi diri siswa baru;

b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

BACA JUGA: Sosialisasi Literasi Kerjasama Dengan MTs 1 Pandeglang

Dalam pasal 3 waktu MPLS ditentukan selama 3 hari di pekan pertama pembelajaran siswa.

Ayat 1
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Ayat 2
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Ayat 3
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Sementara itu, ada juga kegiatan yang dilarang berdasarkan aturan tersebut yakni melakukan peloncoan kepada siswa baru.
Pasal 5 ayat 1 poin e

e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. ***

Pos terkait