Empat Perusahaan Galian Tanah Nunggak Pajak

4 pajak
PAJAK MBLB : Kepala Badan Pendapatan, dan Daerah Pandeglang, Ramadhani memberikan keterangan perusahaan tambang yang diduga nunggak pajak MBLB, Senin (19/8).

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Sebanyak empat perusahaan tambang komoditas galian tanah diduga menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Keempat perusahaan tambang tersebut, yakni PT Yamika di Kecamatan Bojong, CV Sinar Manggu di Kecamatan Picung, PT Andara Berkah Abadi (ABA) di Kecamatan Picung, dan PT Bumi Serpong Abadi (BSDA) di Kecamatan Patia.

“Dua perusahaan tambang sudah mendaftar sebagai wajib pajak, tapi mereka belum membayar pajak, dan dua perusahaan lagi belum mendaftar sebagai wajib pajak. Berarti total ada dua perusahaan yang tidak bayar pajak, dan tiga pengusaha tambang tidak didaftarkan pajaknya,” kata Yunisa, Kepala Bidang Penagihan, dan Pengendalian Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, ditemui di kantornya, Senin (19/8).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Cegah Stunting, Warga Ciodeng Terima PMT

Yunisa menyebut, keempat perusahaan tambang sudah diberikan teguran dan peringatan. Dengan harapan mereka membayar pajak MBLB.

“Sudah kami berikan surat. Kita arahkan mereka untuk membayar pajak, dan mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak. Pajak MBLB dihitung berdasarkan jumlah rit hasil tambang yang dikeluarkan dari galian C,” ujarnya.

Dijelaskannya, tunggakan pajak keempat perusahaan tambang itu bervariasi. Ada yang hitungan bulan, ada juga yang hitungan tahun. Sebab, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang komoditas galian tanah pada tahun ini belum tercapai.

Baca Juga : Upacara HUT ke 79 Kemeredekaan RI, Wali Kota Cilegon Helldy Beberkan Capaian Kinerja

“Untuk target pajak MBLB tahun 2024 mencapai Rp 5,361 miliar lebih, namun realisasi yang masuk baru mencapai Rp 371 juta lebih. Maka dari itu, kami harap para pengusaha tambang untuk bayar pajak MBLB,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari perwakilan perusahaan tambang, kata Yunisa, pengenaan pajak MBLB terhitung pengambilan MBLB di mulut tambang, sehingga terdapat selisih perhitungan pajak antara kontrak pihak ketiga dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Tol Serang-Panimbang seksi tiga Cileles-Panimbang.

“Ya, keluhan dari pihak perusahaan karena terdapat selisih perhitungan pajak. Sedangkan pajak MBLB yang masuk adalah perhitungan pangambilan material dari mulut tambang,” terangnya.

Baca Juga : Gedung Eks Plaza Serang Kota Serang Diperbaiki

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, perusahaan tambang yang menunggak pajak MBLB hingga yang belum daftar sebagai wajib pajak sudah diberikan surat teguran.

“Sudah kita berikan teguran. Kami berharap keempat perusahaan itu taat membayar pajak MBLB, sehingga memberikan kontribusi untuk PAD,” pesannya. ***

 

Pos terkait