Bantenraya.co.id– Puluhan jurnalis di Provinsi Banten melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30 Mei 2024).
Dalam aksinya, mereka menolak keras adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pantauan Banten Raya di lokasi, para jurnalis saling bergantian melakukan orasi yang secara tegas dan keras
menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengendalikan konten
Pemprov Perlu Kaji Aturan Pakaian Adat
siaran. “Pers bukanlah alat pemuas penguasa! Tolak RUU Penyiaran,” ujar salah satu massa aksi.
Ditemui di sela-sela aksi, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan,
pihaknya sangat menolak adanya RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi melemahkan produk-produk jurnalistik dan seolah akan membungkam para jurnalis di Indonesia.
“Dalam aksi kita hari ini kami sangat menolak adanya RUU Penyiaran, karena kami melihat setidaknya ada dua pasal dalam RUU tersebut yang sangat bertentangan.
Hardiknas, Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Seperti pasal 50B ayat 2 huruf c, yang melarang penayangan eksklusif atas hasil produk-produk jurnalistik investigasi,” kata Deni.
“Pasal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi
ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Saprol ini juga mengungkapkan, terdapat juga pasal lain yang dianggap mengekang proses kerja jurnalis,
Yedi Rahmat Rela Jadi Tukang Halo-Halo di Disdukcapil
seperti dalam pasal 8A ayat 1 huruf q RUU Penyiaran yang menyebutkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
“Klausul ini sangat bertentangan dengan pasal 15 ayat 2 huruf d UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang
menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers.
Sisi Beton Jalan Banten Lama-Tonjong Kasemen Kota Serang Retak
Karena fungsi tugas dari Dewan Pers salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999
tentang Pers. “Atas nama jurnalis Banten, kami sangat kecewa dengan pemerintah yang berupaya untuk merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi.
Tarif Tiket Bus AKAP Naik Mulai 27 Maret
Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten Novianusselva mengatakan,
sebagai seorang pembuat konten yang aktif di media sosial, pihaknya juga turut menolak adanya RUU Penyiaran.
Karena, kata dia, adanya peran KPI yang mengurusi konten-konten yang ditayangkan di sosial media sangat mempersempit ruang gerak para konten kreator untuk membuat karya.
Tahun 2024, Pemkot Serang Ajukan 700 ASN Kepada Pemerintah Pusat
“Kalau RUU Penyiaran disahkan, hapus aja itu postingan, akun sosial media, akun-akun pemerintah, jangan pake
sosial media buat posting-posting kegiatan dan segala macemnya,” kata pria yang akrab disapa Ovie tersebut.
Ovie yang juga dikenal sebagai Rambo Banten menjelaskan, RUU Penyiaran sangat membatasi kreativitas para konten kreator.
Karena segala konten yang dimuat ke dalam sosial media harus melalui verifikasi dari KPI.
Kuasa Hukum Tempat Hiburan Malam di Kalodran Kota Serang Tolak Dirobohkan
“Hal ini juga sangat membatasi kreativitas kita dalam berkarya.
Konten kita kan sangat terbatas, dan adanya RUU ini juga bisa membuat kita bisa jadi melanggar semuanya dan kebebasan dalam menyebarkan karya itu jadi tidak ada,” jelasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, kawanan jurnalis ini kemudian membubarkan diri. (mg-rafi)