Bantenraya.co.id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar
unjuk rasa di depan kantor KPU Kota Serang, di Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang, Rabu (10 Juli 2024).
Mahasiswa menuntut KPU Kota Serang bertanggung jawab atas hilangnya 20 dokumen C Hasil saat proses
penyandingan data perolehan suara Pileg DPR RI dapil Banten 2 (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang), beberapa waktu lalu.
Mufahir, koorlap aksi mengatakan, KPU Kota Serang harus bertanggung jawab karena menghilangkan telah dokumen C Hasil yang merupakan dokumen negara.
Mahasiswa menuntut agar C Hasil dikembalikan, jika tidak maka KPU Kota Serang harus bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut. “Kembalikan dokumen negara itu (C hasil),” katanya.
Mufahir juga menuntut agar seluruh komisioner KPU Kota Serang dievaluasi. Khusus untuk Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, mahasiswa meminta agar diberhentikan dari jabatannya.
Sebab hilangnya dokumen C Hasil ini bukan hanya kelalaian teknis, melainkan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sampah Berserakan Dijalanan Lingkungan Magelaran Masjid Priyayi Kasemen Kota Serang
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penghitungan suara yang akurat dan kredibel. “Pecat Ketua KPU Kota Serang,” katanya.
Pantauan Banten Raya, aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan. Dipicu setelah melakukan orasi secara
bergantian, mahasiswa sempat membakar ban bekas di depan kantor KPU Kota Serang.
Mahasiswa kemudian menggeser ban yang terbakar itu mendekati pagar kantor KPU Kota Serang, sehingga asap hitam tebal dari pembakaran ban sempat masuk ke dalam kantor KPU Kota Serang.
Menyebrang Jembatan Bambu Diatas Saluran Irigasi di Kota Serang
Melihat ini, polisi berusaha menyingkirkan ban tersebut yang kemudian dibalas oleh mahasiswa dengan menggeser lagi ban mendekati pagar.
Hal itu membuat mahasiswa bersitegang dengan anggota polisi, ketika mereka mendesak ingin masuk kantor KPU Kota Serang dengan cara mendobrak pagar kantor KPU Kota Serang.
Terjadi juga aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi saat mahasiswa memaksa ingin masuk ke kantor KPU Kota Serang.
Ketika mereka tidak bisa menjebol pagar kantor KPU Kota Serang sebelah kiri karena ditahan oleh polisi dan petugas keamanan KPU Kota Serang dari dalam pagar, mereka bergerak cepat mendobrak pagar sebelah kanan.
Akhir Libur Idul Adha, Terminal Pakupatan Kota Serang Ramai Namun Masih Normal
Kecolongan dengan aksi itu, security tidak sempat menahan pagar sebelah kanan sehingga pagar bisa digoyang dan hampir ambruk.
Ketika security dan polisi berhasil mengamankan pagar sebelah kanan, mahasiswa kembali bergerak cepat menjebol pagar sebelah kiri.
Engsel pagar sempat jebol namun ketika mahasiswa akan masuk keburu dihalau oleh polisi dan security.
Pada momen ini, ketegangan antara mahasiswa dan polisi sempat memuncak dan akan meledak.
6 Tahun Lumpuh, Pemuda Difabel Butuh Bantuan
Beruntung, pemimpin aksi mahasiswa bisa menenangkan massa, sehingga aksi kembali berjalan biasa.
Mufahir mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sebagai lembaga yang bertugas mengawasi juga dinilai tidak bekerja dengan semestinya.
Sebab bila pengawasan benar dilakukan, maka kejadian hilangnya dokumen C Hasil tentu tidak akan pernah terjadi.
“Bawaslu juga jelas tidak becus kerja. Sama saja (dengan KPU Kota Serang),” katanya.
Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak Hingga Ketengah Sawah
Sampai berita ini ditulis, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin belum merespons permintaan wawancara yang disampaikan Banten Raya kepadanya.
Sementra itu, Partai Demokrat resmi melaporkan KPU Kota Serang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Partai Demokrat menargetkan semua Komisioner KPU Kota Serang dipecat dari jabatannya.
Pelaporan Partai Demokrat ke DKPP dipicu atas kejanggalan yang ditemukan Partai Demokrat selama proses penyandingan dana C-Hasil DPR RI dan D-Hasil.
Jalan Palenam Kota Serang Seperti Kubangan Kerbau
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, dia
melaporkan KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke DKPP agar KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang diperiksa secara etik.
Kedua lembaga itu dinilai bekerja secara tidak profesional, asal-asalan, bahkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan dia menuntut agar semua Komisioner KPU Kota Serang dipecat.
Syafrudin Ingin Tuntaskan Hutang di Periode Kedua
“Kami ingin KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang segera diperiksa dan diadili oleh DKPP.
Kami ingin seluruh anggota KPU Kota Serang disanksi dan diganti, karena sebentar lagi pilkada,
ini berbahaya dan merusak pemilu jika komisioner seperti ini dipertahankan. Kami menuntut DKPP pecat mereka semua,” ujarnya.
Mehbob mengatakan, KPU Kota Serang dinilai telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak menggunakan C Hasil dalam penyandingan sebagaimana Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.
Angka Perkawinan di Banten Turun
DPR-DPRD-XXII/2024. Sebab KPU Kota Serang, berdasarkan masukan dari Bawaslu Kota Serang, membuka kotak
suara untuk menghitung ulang surat suara di 20 TPS yang dokumen C Hasilnya hilang. Sementara KPU Kota
Serang, Bawaslu Kota Serang, hingga partai politik memiliki salinan C hasil.
Mehbob juga menilai KPU Kota Serang tidak berhasil menyelesaikan penyandingan tersebut melewati tenggat waktu 30 hari yang seharusnya selesai pada 6 Juli 2024 lalu.
Truk Mendominasi Tol Tangerang-Merak Saat Akhir Libur Lebaran
Hal ini sesuai dengan amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024.
“Tapi hingga hari ini penyandingan belum selesai,” ujarnya.
Terkait berlarut-larutnya penyandingan data dengan menggunakan C Hasil ini, Mehbob meminta KPU RI agar memerintahkan KPU Kota Serang untuk melaksanakan putusan MK.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh KPU Kota Serang, maka dia meminta KPU RI menonaktifkan seluruh komisioner KPU Kota Serang.
Sehari Sesudah Lebaran, Kondisi Terkini Jalur Menuju Kawasan Wisata Pandeglang Macet
“Kami menuntut KPU RI untuk memerintahkan agar KPU Kota Serang taat pada putusan MK.
Masa putusan MK diremehkan? Jika hal itu masih juga tidak dilakukan, kami minta KPU RI nonaktifkan seluruh KPU Kota Serang,” ujarnya. (tohir)