BANTENRAYA.CO.ID – Perjanjian kerja sama (PKS) sewa lahan Stadion Maulana Yusuf,
Kota Serang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi tanpa dikaji terlebih dahulu.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (5 Desember 2024).
Sidang kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang Moch Nafis Hani,
Jalan Berlubang di Sayabulu Kota Serang Dipasang Keranjang Kayu
pegawai Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Antonius, dan bendahara penerimaan Disparpora Kota Serang Iris Herga Agustian
Dalam sidang tersebut, Moch Nafis Hani mengatakan jika pada 15 Juni 2023 dirinya mendapatkan disposisi untuk penyewaan lahan Stadion MY dari Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
“Ada permohonan pengelolaan aset yang dikuasai Disparpora Kota Serang di Stadion Maulana Yusuf.
Permohonan dari pihak ketiga Basyar pada 15 Juni 2023,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin, Kamis (5 Desember 2024).
Truk Parkir Liar Dibahu Jalan Tol Tangerang-Merak KM 69 Arah Tangerang
Nafis menjelaskan pada saat disposisi dari terdakwa Sarnata, dirinya diperintah untuk melakukan kajian permohonan sewa lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf yang dilakukan oleh terdakwa Basyar Alhafi.
Bendahara penerimaan Disparpora Kota Serang Iris Herga Agustian
“Permohonan pengelolaan aset yang dipunya pemkot Serang. Sewa (lahan stadion) dari Pak Kadis (disposisi).
Awal perintah kaji. Saya mempelajari dan bertanya terkait sewa menyewa ini,” jelasnya.
Warga Berikan Hak Suaranya di Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang
Namun, Nafis mengungkapkan, baru sehari mendapatkan disposisi,
perjanjian kerja sama sewa lahan sudah ditandatangani sepihak oleh Kadisparpora dan pihak ketiga, dalam hal ini Sarnata dan Basyar.
“PKS (perjanjian kerja sama) ditandatangani Pak Kadis dan Basyar pada 16 Juni 2024.
Selang sehari disposisi (15 Juli). Sebelum dibahas (PKS),” ungkapnya.
Tambah Jaringan Listrik di Kota Serang
Padahal, Nafis menerangkan, dirinya belum mengetahui isi perjanjian sewa menyewa tersebut, dan baru akan dilakukan pembahasan serta kajian bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan pihak Sekretariat Daerah.
“Pada 23 Juli ada mengirimkan ke Pak Kadis harus dibahas bersama di sekratriat daerah.
Ada pembahasan dari tim TKKSD dari sekretariat daerah. Iya (khusus pembahasan sewa lahan) 5 ribu meter persegi,” terangnya.
Nafis menegaskan, dirinya sempat mempertanyakan penandatangan berkas perjanjian kerja sama secara sepihak oleh atasannya tersebut.
Hari Pencoblosan Makin Dekat, Ratu Ria Optimistis Menang Pilkada Kota Serang
Namun saat berkas akan diambil kembali, Basyar sudah meninggalkan kantornya.
“Saya pernah mempertanyakan (kok ditandatangani) saya disuruh mengejar tapi sudah tidak ada (Basyar),” tegasnya.
Nafis mengaku tidak mengetahui isi perjanjian sewa menyewa tersebut. Akan tetapi dirinya hanya mengetahui lahan akan dibangun untuk wisata kuliner.
“Mendengar akan dibangun wisata kuliner. Yang saya ketahui Basyar (membangun kios) kurang lebih 60 kios,” terangnya.
Perkuat Sinergitas, Bank bjb-TNI AL Tandatangani PKS Penggunaan Produk dan Jasa Layanan Perbankan
Nafis menjelaskan, sebelum penandatangan kerja sama, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,
pihak ketiga harus membayar uang sewa lahan sebelum dibangun kios-kios di kawasan Stadioan.
“Seharusnya berdasarkan peraturan, sebelum ditandatanganinya kerja sama,
dua hari sebelumnya seharusnya sudah dibayar terkait nilai sewa lahan,” jelasnya.
Sementara itu, saksi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Antonius mengatakan,
jika dirinya mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari BPKAD Kota Serang untuk melakukan penilaian lahan kosong dan parkir di kawasan Stadion MY Ciceri Kota Serang pada 10 April 2023.
“Kami melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi bagian parkir, dan lahan kosong untuk lapak pedagang.
Kondisi lahan kosong sudah ada bangunan non permanen, belum rapi,” katanya.
Logistik Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang Dipak Kedalam Kotak Suara
Antonius menerangkan, dari hasil pengukuran untuk lahan kosong seluas 5.689,83 meter persegi dan area parkir seluas 4.145 meter persegi.
Sedangkan untuk penilaian harga pihaknya mengacu pada Permendagri dan Peraturan Walikota nomor 22 tahun 2018 tentang sewa menyewa.
Untuk sewa menyewa pertahun Rp483 juta atau Rp85 ribu per meter. Parkir nilai sewa Rp352.392.150 atau permeternya Rp85 ribu.
Hanya menilainya saja, kalau lokasinya tidak tahu,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)