Upah di Cilegon Jadi Rp5,1 Juta

Upah Di Cilegon Jadi Rp5,1 Juta
MASIH ALOT: Suasana rapat UMP 2025 Provinsi Banten yang difasilitasi Disnakertrans Banten, Senin (9 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID– Pemerintah Provinsi Banten hingga kini belum memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang akan menjadi dasar rujukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Seperti diketahui, pemerintah era Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, yang dalam isinya mengatur kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen.

Jika semua daerah di Banten menetapkan UMK mengacu aturan tersebut, maka gaji karyawan di Kota Cilegon sesuai UMK 2025 menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp5.128.083.

Bacaan Lainnya

Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.383.

PT Krakatau Baja Industri Teken Kerjasama dengan 23 Perusahaan Distributor Baja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Banten sendiri menolak rencana kenaikan UMP sebagaimana diajukan oleh pemerintah sebesar 6,5 persen.

Ketua DPP Apindo Provinsi Banten Yakub Ismail mengatakan, pihaknya hingga saat ini mempertanyakan dasar dari kenaikan UMP sebesar 6,5

persen itu. Sebab dia menilai kenaikan itu tidak masuk akal untuk kondisi saat ini, sehingga Apindo Banten menyatakan menolak besaran kenaikan UMP 2025.

“Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini,” kata Yakub, Selasa (10 Desember 2024).

Pj Sekda Banten Tinjau Tes Seleksi P3K

Yakub mengungkapkan, penolakan itu juga sudah disampaikan oleh Apindo Banten ketika rapat pembahasan UMP pada Senin (9 Desember 2024) lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut unsur Apindo menyatakan belum dapat menerima/ nilai kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Yakub mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 belum dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan upah.

Apindo menilai dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Permenaker 14 tahun 2024 tersebut.

Robinsar Unggul di TPS yang Ambruk

Yakub menerangkan, UMP adalah angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

“Adapun hasilnya adalah sebesar 2,51 persen,” ungkapnya.

Dia juga menyinggung keterkaitan perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024 pasal 2 ayat 5.

Dalam Permen tersebut disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh oleh karenanya data KHL yang oleh lembaga yang berwenang (BPS) sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan.

Airin-Ade akan Laporkan FZ ke Polisi

“Karena itu, Apindo Banten meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,

kenaikan UMP adalah 6,5 persen dari upah pada tahun sebelumnya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten akan mengacu pada arahan yang disampaikan oleh pemerintah pusat tersebut.

Meski demikian, untuk angka pasti berapa UMP 2025 tidak diungkapkan oleh Septo. Dia mengatakan, penetapan UMP 2025 untuk Provinsi Banten akan dilakukan pada hari ini, Rabu (11 Desember 2024).

Tabligh Akbar Budi-Agis Membeludak, Persatukan Ormas Islam untuk Perubahan Kota Serang

Apakah Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan kenaikan 6,5 persen? Septo meminta agar wartawan menunggu sampai penetapan dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Kita tunggu saja keputusan gubernurnya, ya,” ujar Septo.

Terkait dengan Apindo Provinsi Banten yang menolak kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Septo menganggap sikap yang disamapikan oleh pengusaha itu sebagai sesuatu yang biasa dan wajar.

“Karena akan selalu ada pro dan kontra terhadap sebuah kebijakan publik. Berbeda pendapat itu wajar,” katanya.

Pemuda Pelopor Nasional Banten Mujang Kurnia Serukan Masyarakat Jangan Golput

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sebagai penengah dari dua kepentingan yang saling tarik-menarik harus menjadi penengah yang memutuskan keputusan yang bijak soal upah.

Sebab bila ada salah satu pihak yang dibebani, maka akan berimbas tidak baik ke depan.

Dia mencontohkan, ketika kenaikan UMP terlalu besar, maka akan berimbas pada pengusaha yang bisa saja tidak bisa melaksanakan kebijakan kenaikan upah tersebut.

Pada akhirnya, akan melahirkan PHK besar-besaran karena upah terlalu tinggi bagi para pengusaha.

Harga Bawang Merah Merangkak Naik di Pedagang Sayur

“Atau misalnya pengusaha memindahkan pabrik mereka ke daerah yang lebih rendah upahnya, misalkan Solo,” katanya.

Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, penolakan yang dilakukan Apindo Banten tidak berdasar.

Apalagi, keputusan kenaikan UMP adalah keputsan dari pemerintah pusat.

Buruh sendiri, kata Riden, sebetulnya menuntut agar kenaikan UMP bisa di angka 11,5 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Logistik Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang Dipak Kedalam Kotak Suara

Namun, bila pada akhirnya UMP akan naik 6,5 persen maka itu akan jauh lebih baik dari yang diusulkan oleh para pengusaha.

“Kalau Apindo itu selalu bilang rugi setiap kali akan pembahasan upah,” katanya.

Karena itu, buruh meminta agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah sebagaimana yang diinginkan oleh para buruh.

Bilapun tidak, maka naikkan seperti yang sudah disamapikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kalau pengusaha menolak, artinya membangkan keputusan Presiden,” katanya.

Konsisten Jaga Keterbukaan Informasi, bjb Raih Penghargaan dengan Predikat Informatif

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon berjanji segera membahas soal UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.

Jika mengacu pada Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025,

maka paling lambat pada 18 Desember 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus mengumumkan besaran UMK 2025. Untuk kenaikan UMK sendiri dalam Permenaker diatur sebesar 6,5 persen berdasarkan pasal 5 poin 2.

Dalam pasal itu disebutkan, nNilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Komitmen Penanganan Sampah di Kota Serang, Budi-Agis Bakal Ubah Sampah Menjijikan jadi Menjanjikan

Selain adanya UMK, ada juga UMSK yang harus diberikan dimana perhitungannya yakni pada BAB III Upah Minimum Sektoral pasal 7 sampai 9.

Mengacu pada SK Gubernur 2019 lalu UMSK di Kota Cilegon yakni jenis industri satu kenaikan 8 persen, jika ditambahkan 6,5 persen kenaikan akan sebesar 14,5 persen.

Kedua industri rumah tangga seperti pabrik gula kenaikan 5 persen ditambahkan 6,5 persen total kenaikan akan menjadi 11,5 persen.

Terakhir sektor jasa 3 persen atau total ditambahkan 6,5 persen menjadi 9,5 persen.

Pahlawan Zaman Now Melawan Korupsi

Artinya jika UMK dan UMSK digabungkan maka upah sebelumnya pada 2024 sebesar Rp4.815.102,80 akan naik 6,5 persen menjadi Rp5.128.084,48.

Jika naik ditambahkan UMSK 14,5 persen menjadi Rp5.513.292,706 seterusnya, jika 11,5 persen menjadi Rp5.368.839,62 dan jika naik 9,5 persen menjadi Rp5.272.537,56.

Disnaker Kota Cilegon sendiri mengaku pembahasan soal UMK akan dimulai setelah adanya penetapan UMP Banten yang dalam Permenaker harus ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat Rabu (11 Desember 2024).

Dalam Permenaker tersebut, untuk UMK sendiri harus ditetapkan Gubernur Banten dan paling lambat diumumkan pada Rabu 18 Desember 2024.

111 Ribu Warga Lebak Miskin, Tertinggi Kedua di Banten

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktaviani menjelaskan, masih menunggu UMP diumumkan terlebih dahulu, sehingga UMK baru akan diplenokan.

Ia juga menegaskan belum mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari pengusaha soal besaran kenaikan yang ditentukan Permenaker.

“Belum diplenokan (besaran UMK dan UMSK). Kami menunggu UMP diumumkan dahulu,” jelasnya.

Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo memastikan akan ada pleno penetapan UMK setelah UMP diumumkan. “Pasti ada pleno (UMK) setelah penetapan UMP,” ujarnya.

Upah Lipat Surat Suara Pilwalkot Serang Rp 310 Rupiah Per Lembar

Salah satu perwakilan pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, pengusaha keberatan dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, pengusaha akan sangat terbebani.

“Kecuali yang organik saja, tapi yang outsourcing (kontrak) tidak. Sebab, tenaga kerja outsourcing ini kan hanya semacam kebijakan saja.

Atau pilihannya tentu mengurangi jumlah karyawan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, pihaknya masih akan menjalankan beberapa tahapan untuk menetapkan UMK 2025.

Pengemudi Ojek Pangkalan Kota Serang Dukung Budi-Agis Jadi Walikota dan Wakil Walikota

“Untuk penetapan UMK di daerah khususnya Kabupaten Serang kita masih melakukan tahapan yang diintruksikan dari pemerintah pusat.

Jadwalnya tanggal 11 Desember untuk penetapan di Provinsi (UMP), dan 18 Desember penetapan di kabupaten/kota (UMK).

Sebelum penetapan akan ada pembahasan-pembahasan yang akan kita lalui,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat dewan pengupahan yang dihadiri oleh instansi terkait termasuk serikat buruh dan asosiasi perusahaan.

Kantor Kas BRI KPP Pratama Tangerang Timur Tutup Mulai 4 November 2024

“Rapat Dewan Pengupahan kan pastinya menghadiri para buruh, kita undang kurang lebih 18 serikat buruh yang akan kita kondisikan termasuk asosiasi perusahaan.

Nilai angkanya belum ketahuan, meskipun dari pusatnya menetapkan minimal 6,5 persen, tapi kita belum memastikan di daerah bakal terjadi seperti apa,” katanya.

Faisal menuturkan, kenaikan UMK 2025 mengacu arahan dari pemerintah pusat dan mulai berlaku pada 1 Januri 2025.

Ia mengakui bahwa pihaknya saat ini sudah mendapatkan desakan dari buruh supaya UMK Kabupaten Serang bisa naik dan segera ditetapkan.

Dukung Ekonomi Pesantren, Airin-Ade Siapkan Program Santri Tani

“Kalau berbicara naik setiap tahun buruh pasti mintanya naik, tapi dari kenaikan itukan harus ada kesanggupan dari pihak perusahaan untuk menggaji para karyawannya.

Setelah semua sepakat maka munculah hasil kesepakatan yang akan kita bahas di rapat dewan pengupahan itu,” paparnya.

Sementara itu, Pemkab Pandeglang akan mengusulkan UMK 2025 naik dari UMK 2024 sebesar Rp3.010.000 menjadi Rp 3.200.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, penetapan UMK 2025 baru akan dilakukan pembahasan dengan serikat pekerja, dan para perusahaan.

Bank Banten Kewalahan Cari Rp1,7 Triliun

Pembahasan tersebut untuk merumuskan kenaikan gaji para buruh sesuai UMK. “Hari Kamis baru mau dibahas. Nanti sebelum diajukan ke provinsi kita hitung dulu, baru disepakati,” kata Kabir.

Meski usulan UMK Pandeglang tahun 2025 mengalami kenaikan, UMK tersebut hanya sebatas usulan.

Sebab keputusan penetapan UMK berada di Pemerintah Provinsi Banten. “Untuk kisaran UMK Pandeglang mengacu pada keputusan Kemenaker naik 6,5 persen.

Jadi UMK yang tadinya Rp 3.010.000 naik menjadi Rp 3.200.000, tapi persisnya nanti hari Kamis dibahas untuk diusulkan ke provinsi,” jelasnya.

Pemkot Serang Imbau Jangan Percayai Jika Ada Yang Menawarkan Bisa Meluluskan Tes CPNS

MINTA NAIK 20 PERSEN
Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak tetap ingin upah minimun di Kabupaten Lebak naik 20 persen.

DPC SPN Lebak menyinggung hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal komponen hidup layak (KHL).

Diketahui, pemerintah melalui Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 telah memerintahkan agar UMP dan UMK tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 11 dan 18 Desember 2024.

Dalam peraturan itu juga ditetapkan kenaikan upah minimun sebesar 6,5 persen.

Barisan Relawan Gibran Bakal All Out Menangkan Andra-Dimyati

Artinya, jika rumus yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimun 2025 adalah upah minimun 2024 ditambah nilai kenaikan upah

minimun 2025, tahun depan Kabupaten Lebak memiliki UMK sebesar Rp3.136.068 karena saat ini UMK Lebak sebesar Rp2.944.665.

Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen menjelaskan, dirinya berpatokan pada hasil putusan MK soal komponen hidup layak.

Berdasarkan perhitungannya, upah yang layak di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.574.200 atau naik 20 persen dari UMK Lebak tahun 2024 berdasarkan konsumsi rata-rata keluarga per bulan.

Buruh Minta Naik 10 Persen

“Kenapa Lebak berpatokan 20 persen? Upah Lebak saat ini jauh di bawah wilayah lain. Secara geografis Lebak dengan Kabupaten Serang sama.

Hanya dibatasi oleh rel kereta api saja. Semua kebutuhan hidup layak juga sama. Bahkan di Lebak harga lebih tinggi.

Tapi memang nanti hasilnya ya tergantung hasil kompromi dengan pemerintah dan pengusaha,” jelas Uwen.

Kendati begitu, dirinya mengapresiasi keberanian pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Andra Sony-Dimyati di Konser Banten Maju

Ia menilai hal tersebut merupakan sebuah kemajuan karena di tahun sebelumnya, kenaikan upah di Lebak hanya 0,16 persen.

Uwen menilai, kenaikan tersebut tidak akan mempengaruhi iklim industri di Kabupaten Lebak. Kata dia, harga jual buruh akan berkolerasi dengan produktivitas kerja.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto menjelaskan bahwa pihaknya segera menggelar pleno penetapan upah minimun Lebak pada Jumat (13 Desember 2024).

Pihaknya akan tetap menggunakan Permenaker nomor 16/2024 sebagai acuan kenaikan upah.

Jalan Kawasan Pasar Kepandean Kota Serang Rusak

“Jumat kita akan pleno dengan semua pihak terkait di kantor Disnaker Lebak untuk menetapkan upah. Semuanya sudah jelas.

Putusan MK itu sudah dirangkum dalam Permenaker tadi,” kata Rully.

Dia menjamin kenaikan upah minimun di Lebak tidak akan mempengaruhi iklim investasi dan industri yang ada di Kabupaten Lebak.

Meski ia mengamini nantinya akan ada penolakan dari pengusaha, namun keputusan pemerintah pusat tetap harus di jalankan.

“Ya keputusannya sudah seperti itu. Jadi mau menolak atau seperti apapun mau bagaimana lagi. Kita harus mengikuti, tidak boleh menolak,” jelasnya. (tohir/uri/aldi/yanadi/mg-andika)

Pos terkait