Polisi Bongkar Penjualan Perempuan Anak Dibawah Umur

Prostitusi
Satreskrim Polres Pandeglang menginterogasi dua pemuda dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu 18 Juni 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pemuda yang diduga menjadikan dua orang perempuan anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua pemuda yang menjual perempuan untuk dijadikan PSK berinisial BC (23) dan AI (22), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 209 Warga Pandeglang Jadi Pekerja Migran Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang

“Itu hasil laporan dari keluarga korban. Kedua pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sobang,” kata Shilton, Minggu 18 Juni 2023.

Shilton menerangkan, untuk modus pelaku sendiri meraka awalnya mengajak kedua korban berkenalan di media sosial. Setalah itu mengajak korban ke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Panimbang.

“Awalnya kedua pelaku mengajak kedua korban untuk makan, lalu diajak ke tempat karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras, dan saat itu korban dipaksa untuk melayani dengan dibayar Rp 300 ribu,” terangnya.

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya

Untuk saat ini, kata Shilton, kasus keduanya dalam pendalaman. Sebab, kedua korban adalah anak dibawah umur.

“Terduga pelaku sudah kita amankan. Adapun untuk korban adalah pelajar SMP di Pandeglang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, katanya, kedua pelaku terjerat undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman puluhan tahun penjara.

BACA JUGA : Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Mal Pelayanan Publik Pandeglang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. ***

Pos terkait