Bantenraya.co.id- Kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA berusia 46 tahun, warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang terungkap.
MA tewas ditangan pacarnya berinisial AS (34), di kamar 09 Wisma PGRI, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Kalau untuk motif, terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku kesal korban selalu meminta hubungan badan.
Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku,” kata Kompol Didik Sulistiya, Kapolsek Pandeglang, Minggu (25 Februari 2024).
Caleg Ngamuk, Rekap Suara Pemilu di Gunungkencana Ditunda
Kapolsek menerangkan, kasus kematian korban terjadi pada Jumat (23/2), pukul 12.30. Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh oleh pacarnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (24 Februari 2024).
“Kurang dari 1×24 jam, personel gabungan Satreskrim Polres Pandeglang, dan Unit Reskrim Polsek Pandeglang
berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” terangnya.
Menurut Kapolsek, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan anggotaSatreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Terkait cara pelaku menghabisi nyawa korban, masih dalam pendalaman. “Masih kami selidiki bersama Polres,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, berdasarkan keterangan sementara,
pelaku bersama kekasihnya sempat terjadi keributan. Hingga pada akhirnya, pelaku kesal menghabisi nyawa korban di kamar 09 Wisma PGRI. “Mereka ini pacaran, dan terjadi cekcok,” tegasnya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Tinjau PSU Lingkungan Jengkol
Dijelaskannya, kasus kematian korban terus didalami. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.
“Masih kami dalami, pemeriksaan saksi-saksi, dan masih menunggu hasil pemeriksaan kedokteran forensik untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab kematian korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Zhia, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Pelaku tega membunuh kekasihnya dengan tangannya sendiri. “Pelaku terancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (yanadi)