BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman Banten berencana memeriksa Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten besok, Selasa, 16 Mei 2023.
Ombudsman Banten akan memeriksa BKD Banten berkaitan dengan pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten beberapa waktu lalu yang diduga maladministrasi.
Kabar Ombudsman Banten yang akan memeriksa BKD Banten itu dibenarkan oleh Kepala BKD Banten Nana Supiana. DIa membenarkan bahwa OPD-nya mendapatkan undangan untuk hadir besok.
“Betul besok di Ombudsman,” kata Nana, Senin, 15 Mei 2023.
BACA JUGA: Ombudsman Banten Mulai Investigasi Dugaan Maladministrasi Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov Banten
Nana mengatakan, dia dipanggil oleh Ombudsman Banten untuk memberikan keterangan terkait pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
Nana mengaku dia sendiri yang akan datang ke Ombudsman Banten untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas apa yang didugakan oleh Ombudsman Banten.
“Ya sesuai dengan undangan saja,” katanya.
Nana mengungkapkan, apa yang akan diklarifikasi ketika pertemuan dengan Ombudsman Banten besok adalah tentang norma, standar, prosedur, kriteria Perpres 116 bahwa semua yang dilakukan ketika pelantikan sudah memenuhi syarat normatif.
“Proses (pelantikan) kemarin kita taat asas, taat prinsip, taat aturanlah,” ujarnya.
Nana menjelaskan, apa pun kebijakan pemerintah tidak boleh lepas dari aturan. Karena itu, pada pertemuan nanti pihaknya mengaku akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
“Kita kooperatiflah seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur,” katanya.
“Kita kooperatif, kita saling menjelaskan keterangan ke publik. Bahwa ini apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh Gubernur sudah sesuai, taat peraturan perundangan,” lanjut Nana.
BACA JUGA: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Periksa Dinkes Banten
Terkait tuduhan penempatan sejumlah pejabat tidak sesuai dengan keahlian atau latar belakang pendidikannya, Nana mengaku akan memberikan keterangan tentang itu juga kepada Ombudsman Banten.
“Bahwa apa yang menjadi dugaan itu nanti kita bisa jelaskan. Jadi, misalnya ada dugaan kaitan tidak linier, nanti kita bisa kasih keterangan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi, keahlian, dan kualifikasi itu seperti apa,” katanya.
Nana menuturkan, ada banyak pertimbangan seorang pejabat ditempatkan di suatu tempat yang baru yang boleh jadi berbeda dengan latar belakang pendidikannya.
Sebab pertimbangan penempatan seseorang tidak hanya dilihat dari latar belakang pendidikan melainkan dari berbagai aspek dan pertimbangan.
BACA JUGA: 478 Pejabat Pemprov Banten Dilantik Al Muktabar
“Pertimbangannya kan banyak variabel. Variabel yang mendukung bahwa pegawai yang bersangkutan itu memenuhi ketentuan. BKD, Pemprov Banten itu secara teknis bekerja dan izin berdasarkan norma, standar, kriteria tadi,” katanya.
Bahkan, Pemprov Banten mengklaim telah meminta dan mendapatkan izin ke Kemendagri dan BKN. Jadi orang per orang memang diuji.
“Nanti kita kasih keterangan lebih dalam ke Ombudsman,” katanya.
Saat ditanya apakah dengan demikian BKD Banten menampik adanya maladministrasi pada proses pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten itu, Nana tampak tidak mau menggunakan istilah itu.
Secara diplomatis, dia hanya mengatakan, bahwa tidak menampik.
“Ya, bahasanya mungkin yang tepat tidak menampiklah tapi kita bisa kasih penjelasan, kasih keterangan apa yang jadi dugaan itu nanti kita kasih penjelasan, keterangan. Jadi itu menjadi sesuatu yang terang-benderang,” jelasnya.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi ketika dikonfirmasi membenarkan ada pemanggilan BKD Banten pada hari ini.
Meski demikian, dia enggak mengungkapkan lebih lanjut tentang pemanggilan tersebut. ***